BREAKING
Stop Kekerasan di Papua Barat

Monday, June 20, 2016

Dilema Pensiun Dini dan Pemekaran Daerah pada Masa Kini

Oleh: Moses Douw

Negara Ini Tak Butuh Garam Yang Sangat Banyak
Karena
Banyak Garam Akan Asing
Pendahuluhan

Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan keputuasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biasanya dalam pegertian pegawai pastinya tak lepas juga dari berbagai jabatan dari pegawai tersebut, yang selama ini kita kenal yakni: Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural. Jabatan Fungsional merupakan jabatan pegawai yang secara resmi ada dalam struktur organisasi. Biasanya jabatan pegawai struktural ini sangat bertinggkat, mulai dari kepala bidan sampai biro-biro. Sedangkan, jabatan fungsional adalah jabatan pegawai yang tak tercantum dalam struktur organisasi. Pegawai Negeri Sipil atau ASN dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Perso Aparatur Sipil Negara di Negara Indonesia, kini menjadi polemik dalam tingkatan nasional dan daerah. Dengan adanya kebijakan pusat terkait pendayagunaan Aparatur Sipil Negara sehingga perlu untuk kita antisipasi kedepan dengan mempersiapkan ilmu pengetahuan yang kita miliki. Dalam antisipasi dan mempersiapkan ASN yang berkualitas di masa yang akan datang. Sangat perlu seberapa ASN yang sedang kerja dan sedang melamar serta kualitasnya?

Penulis berasal dari daerah Papua, maka perlu juga kaji persoalan dari Papua terkait dengan pensiun dini ASN dan kualitasnya. Apakah ada keseimbangan antara kebijakan pusat dan daerah terkait kompetensi, kompensasi dan rasionalisasi ASN di daerah Papua? Oleh karena itu, perlunya wawasan yang sangat luas untuk memandang ASN di daerah dengan pertimbangkan perkembangan daerah itu sendiri.

Polemik ini perlu untuk kita mengantisipasi sebab, kinerja pejabat funsional sangat minim dan tak bisa membangun daerah berdasarkan kualitas yang dimilikinya. Sehingga adanya pengadaan kebijakan yang akan mengantisipasi hal demikian dengan belanja pegawai yang sangat minim serta APBN untuk belanja akan di tiadakan atau dibatalkan.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan baru dari kementerian, menandakan angin segar untuk pemerataan kinerja sesuai dengan fungsionalnya. Karena itu akan segera ditata guna memantapkan fungsi dan jabatannya yang baru dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pembahasaan

1.  Kebijakan Kementerian
Dalam rangka penataan struktur organisasi Aparatur Sipil Negara, pemerintah pusat telah mengabil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016 hingga 2019, hal ini akan dikenakan kepada pegawai yang kualitasnya rendah, dan tidak bisa dikembangkan lagi.

Sekalipun pemerintah pusat membuat kebijakan yang baru namun akan ada persoalan dalam hal pensiun dini tidak akan digaji dengan APBN mulai dari tahun 2017 hingga beberapa tahun kedepan berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Semakin banyak ASN semakin banyak yang tak berkualitas sehingga dengan demikian pada tahun 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dini dan jaminan hari tua ASN dan TNI/Polri akan berubah dari sebelumnya 'as pay you go' (dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'fully funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja).

2.    Kinerja Aparatur Sipil Negara
Pada dasarnya penilaian terhadap kinerja ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) komponen yang dinilai adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakasa, dan kepemimpinan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan fungsional.

 Selama ini, penilaian terhadap pegawai negei sipil semakin tidak terlihat dalam prakteknya. Apalagi tidak mengimplementasikan PP tentang penilaian terhadap Aparatur Sipil Negara. Ketika sudah demikian pasti merupakan pandagan bahwa telah gagal untuk memperhatikan kinerja Aparatur Sipil Negara.

Tak adanya penilaian dan pegawasan dari dinas atau intansi terkait terhadap kinerja ASN dan TNI POLRI, sangat menimbulkan masalah atau dampak terhadap pelayanan Publik. Pelayanan publik yang sangat kurang dan tidak mampu menjalankan roda pemerintahan sebagai agen perubahan daerah. Tidak hanya memperburuk roda pemeritahan daerah namun kita ketahui bahwa Indonesia yang telah lama merdeka ini masih sama saja bahwa pelayanan kepada masyarakat sangat minim atau masih buruk.

Sehingga dengan demikin, untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas Aparatur Sipil Negara haruslah menjadi tugas kita untuk menyelesaikan persoalan demikian. Dalam hal ini, untuk meningkatkan Aparatur Sipil Negara yang ampuh atau berkompetensi dan berkualitas pemerintah telah mengambil kebijakan untuk pensiun dinikan Aparatur Sipil Negara. Hal ini sangat bagus, namun ada beberapa daerah yang sangat minim Aparatur Sipil Negara, sehingga enta bagaimanapun kebijakan dan kualitas guru harus butuhkan untuk keperluan daerah dan kemajuan daerah. Karena kebijakan pemerintah terkait pensiun dini ini, hanya memperhatikan di bagian jawa dan sekitarnya yang pada dasarnnya merupakan Aparatur Sipil Negara yang banyak harus diuji kompetensi dan kualitasnya.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah ini harus meneliti atau observasi secara umum atau secara menyeluruh di seluruh daerah di Indonesia, agar adanya pemerataan Aparatur Sipil Negara. Sekarang ini banyak daerah yang sedang dimekarkan oleh pemerintah pusat, analoginya siapa yang akan diisi didaerah yang baru dan sedang dimekarkan ini? Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita semua dana pemerintah pusat yang membuat kebijakan pensiun dini ini.

3.    Dilema Kebijakan dengan Kualitas dan Kuantitas di Daerah Baru
Aparatur Sipil Negara merupakan bagian organ terbesar dalam hal ini untuk mengembangkan negara yang berkembang dalam dunia pelayanan publik di seluruh daerah di Indonesia. Dalam menjalankan tugas sebagai jabatan Fungsional dan Struktural. Persebaran PNS di Indonesia sangat berbeda dari ujung barat hingga ujung timur. Indonesia bagian timur sangat sulit untuk mendapatkan ASN untuk berkerja dan melayani masyarakat secara apa adanya di daerah. Di bandingkan dengan daerah Indonesia Tengah seperti pulau Jawa, kuantitas ASN sangat banyak dan pula kulitasnya sangat baik pula.

Kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara di Indonesia timur khususnya di Papua sangat di sayangkan. Sebab, sangat kurang tenaga yang dikerjakan di dalam suatu intansi baik fungsional dan struktural sehingga sangat minim juga dalam pelayanan kepada masyarakat. Ketika hal ini di ketahui bersama, pasti ada solusinya, dalam pelaksanaan. Sangat sayang ketika Orang Papua yang kerja sebagai pegawai fungsional dan struktural  kualitas sangat minim atau membutikan bahwa pegawai tersebut Ijazah palsu atau ijazah beli. Maka ketika, pegawai Orang Papua yang kualitasnya rendah pasti akan di pensiundinikan dengan kebijakan itu. Namun, Ketika banyak ASN di Papua dipensiundinikan siapa yang akan kerja di suatu Intansi? Itu menjadi tantangan bagi Orang Papua.

Kebijakan Kementerian ini sangat sulit untuk menyikapi, sebab itu salah satu hal yang perlu kita analisis secara mendalam. Mengapa demikian, bertambah daerah baru meningkatkan masalah kekurangan Aparatur Sipil Negara untuk revolusi daerah itu sediri. Sebelumnya saya sudah menjelaskan bahwa pemekaran mengakibatkan kurangnya ASN di daerah. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah ini. Walaupun itu merupakan permen yang harus patuhi tetapi harus juga observasi sebelum kebijakan di buat.

Kualitas Aparatur Sipil Negara di Indonesia di bedakan menjadi 2 yakni: ASN di daerah pedalaman dan di daerah perkotaan. Di daerah perkotaan seperti Jawa, bali dan ibu kota dari provinsi mesti kualitas pun berkembang dibandingkan dengan daerah pedalaman. Daerah pedalaman sangat membutuhkan ASN yang mampu bisa melayani namun hingga kini kualitas dan kuantitas sangat minim di daerah pedalaman.

Kuantitas ASN di daerah sangat minim, sehingga ASN yang berkompeten dan yang kurang berkompeten juga diperbolehkan untuk bekerja disuatu intansi secara jabatan fungsional maupun struktural atau kedua duanya bertugas. Praktek itulah yang terjadi di daerah masing-masing di Indonesia.

Oleh sebab itu, antara kebijakan pemerintah dan kuantitas serta kualitas ini sangat disayangkan, sebab sangat bertolak belakang namun berikut ini ada beberapa solusi yang kita bisa perhatikan antara penerimaan, kualitas, kuantitas dan kebijakan pemerintah daerah di Indonesia.

Penutup

Solusi dan Harapan
Ketika kita memahami pensiun dini dan tidak adanya pembiayaan dari dana APBN mesti kita membayangkan bahwa beberapa banyak ASN di daerah dan perkotaan, dengan mempertimbangkan situasi pelayanan di setiap daerah. Oleh karena, tak adannya solusi antara kebijakan, kualitas dan kuantitas ada beberapa solusi saya sebagai berikut:

1.    Pemerataan Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia
Setiap satuan pegawai harus mendata jumlah kebutuhan ASN sebagai langkah untuk penataan untuk pemerataan PNS yang mengalami kelebihan dan kekurangan jam kerja atau melayani masyarakat. Hal ini bertindak berdasarkan SK bersama 5 menteri, yakni Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), serta Menteri Agama (Menag) maka penempatan PNS pada jabatan fungsional dan struktural harus di idealkan dengan daerah lain atau tempat kerja yang di daerah perkotaan.
Maka itu, dalam situasi yang polemik dengan pensiun dini dan ASN tak akan dibiayai APBN ini sangat baik. Namun kebijakan itu tak perhatikan di daerah yang kurang adanya ASN serta kualitasnya kurang memadai ini. Tetapi yang paling penting adalah pemerintah harus meratakan ASN yang ada di seluruh Indonesia khususnya daerah yang sangat membutuhkan ini.

2.    Pembekalan Bagi ASN
Pendidikan dan Pelatihan ASN atau diklat merupakan dimana tempat bagi PNS untuk belajar dalam rangka meningkatkan kemampuan, kualitas untuk melayani masyarakat dengan kualitas yang dimiliki oleh seorang ASN tersebut. Dengan adanya pembekalan atau pelatihan khusus dalam meningkatkan potensi mereka haruslah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pelatihan dan studi banding kepada ASN yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan. 

3.    Berhenti Mekar Mekar Daerah
Pemekaran daerah sering menjadi perioritas pemerintah pusat dan elit politik lokal yang hanya menigmati rezeki tanpa memperhatikan berapa banyak Aparatur Sipil Negara yang akan di kerjakan di daerah yang di mekarkan tersebut. Kenyataanya daerah otonom tidak berkembang dan masih saja belum mewujudkan cita-cita bangsa. Atau dalam hal ini untuk menjawab persoalan ini, sebelum dimekarkan, daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan.

Bersadarkan keputusan memberi luang waktu untuk menguji apakah daerah itu dalam waktu tersebut berkembang dan layak menjadikan daerah otonomi baru. Sehingga sangat baik, apabila ada penilaian terhadap kinerja dan perkembangan daerah otonomi Agar sahkan daerah otonomi itu. Tetapi tidak berubah total atau tidak mewujudkan cita-cita bangsa, maka harus dikembalikan ke daerah Induk.

Hal ini perlu agar menutup cela kuantitas ASN di seluruh Indonnesia agar tak adanya biaya APBN yang dikeluarkan lebih untuk ASN di seluruh Indonesia dan mengurangi ASN yang kualitasnya rendah. Sebab, kualitas rendah banyak dari daerah otonomi baru.


Referensi

Buku
Suryosubroto. B. 2010. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta. Pt. Rineka Cipta
Sutrisno Edy Prof. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta. Kencana Prenada Media

Artikel
Hamizann. 2015. Pensiun Jaminan Hari Tua PNS TNI Polri
Dadangjsn. 2015. PNS Boleh Pensiun Dini Dengan Masa.

Web
Wikipedia



 
Copyright © 2013 Menongko I Ekspresi Hati
Design by MOSES | DOUW