Oleh: Moses Douw
Negara
Ini Tak Butuh Garam Yang Sangat Banyak
Karena
Banyak
Garam Akan Asing
Pendahuluhan
Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan keputuasan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Biasanya dalam pegertian pegawai pastinya tak
lepas juga dari berbagai jabatan dari pegawai tersebut, yang selama ini kita
kenal yakni: Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural. Jabatan Fungsional
merupakan jabatan pegawai yang secara resmi ada dalam struktur organisasi.
Biasanya jabatan pegawai struktural ini sangat bertinggkat, mulai dari kepala
bidan sampai biro-biro. Sedangkan, jabatan fungsional adalah jabatan pegawai
yang tak tercantum dalam struktur organisasi. Pegawai Negeri Sipil atau ASN
dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Perso Aparatur Sipil Negara di Negara Indonesia, kini menjadi
polemik dalam tingkatan nasional dan daerah. Dengan adanya kebijakan pusat
terkait pendayagunaan Aparatur Sipil Negara sehingga perlu untuk kita
antisipasi kedepan dengan mempersiapkan ilmu pengetahuan yang kita miliki.
Dalam antisipasi dan mempersiapkan ASN yang berkualitas di masa yang akan
datang. Sangat perlu seberapa ASN yang sedang kerja dan sedang melamar serta
kualitasnya?
Penulis berasal dari daerah Papua, maka perlu juga kaji
persoalan dari Papua terkait dengan pensiun dini ASN dan kualitasnya. Apakah
ada keseimbangan antara kebijakan pusat dan daerah terkait kompetensi,
kompensasi dan rasionalisasi ASN di daerah Papua? Oleh karena itu, perlunya
wawasan yang sangat luas untuk memandang ASN di daerah dengan pertimbangkan
perkembangan daerah itu sendiri.
Polemik ini perlu untuk kita mengantisipasi sebab, kinerja
pejabat funsional sangat minim dan tak bisa membangun daerah berdasarkan
kualitas yang dimilikinya. Sehingga adanya pengadaan kebijakan yang akan
mengantisipasi hal demikian dengan belanja pegawai yang sangat minim serta APBN
untuk belanja akan di tiadakan atau dibatalkan.
Oleh
karena itu, dengan adanya kebijakan baru dari kementerian, menandakan angin
segar untuk pemerataan kinerja sesuai dengan fungsionalnya. Karena itu akan
segera ditata guna memantapkan fungsi dan jabatannya yang baru dalam
menjalankan roda pemerintahan.
Pembahasaan
1. Kebijakan Kementerian
Dalam
rangka penataan struktur organisasi Aparatur Sipil Negara, pemerintah pusat
telah mengabil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun
2016 hingga 2019, hal ini akan dikenakan kepada pegawai yang kualitasnya
rendah, dan tidak bisa dikembangkan lagi.
Sekalipun
pemerintah pusat membuat kebijakan yang baru namun akan ada persoalan dalam hal
pensiun dini tidak akan digaji dengan APBN mulai dari tahun 2017 hingga
beberapa tahun kedepan berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Semakin banyak ASN semakin banyak yang tak berkualitas sehingga
dengan demikian pada tahun 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem
pembayaran pensiun dini dan jaminan hari tua ASN dan TNI/Polri akan berubah
dari sebelumnya 'as pay you go'
(dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'fully
funded' (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja).
2.
Kinerja
Aparatur Sipil Negara
Pada
dasarnya penilaian terhadap kinerja ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil. Di dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) komponen yang
dinilai adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran,
kerjasama, prakasa, dan kepemimpinan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
dan fungsional.
Selama ini, penilaian terhadap pegawai negei
sipil semakin tidak terlihat dalam prakteknya. Apalagi tidak
mengimplementasikan PP tentang penilaian terhadap Aparatur Sipil Negara. Ketika
sudah demikian pasti merupakan pandagan bahwa telah gagal untuk memperhatikan
kinerja Aparatur Sipil Negara.
Tak
adanya penilaian dan pegawasan dari dinas atau intansi terkait terhadap kinerja
ASN dan TNI POLRI, sangat menimbulkan masalah atau dampak terhadap pelayanan
Publik. Pelayanan publik yang sangat kurang dan tidak mampu menjalankan roda
pemerintahan sebagai agen perubahan daerah. Tidak hanya memperburuk roda pemeritahan
daerah namun kita ketahui bahwa Indonesia yang telah lama merdeka ini masih
sama saja bahwa pelayanan kepada masyarakat sangat minim atau masih buruk.
Sehingga
dengan demikin, untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas Aparatur Sipil
Negara haruslah menjadi tugas kita untuk menyelesaikan persoalan demikian.
Dalam hal ini, untuk meningkatkan Aparatur Sipil Negara yang ampuh atau
berkompetensi dan berkualitas pemerintah telah mengambil kebijakan untuk
pensiun dinikan Aparatur Sipil Negara. Hal ini sangat bagus, namun ada beberapa
daerah yang sangat minim Aparatur Sipil Negara, sehingga enta bagaimanapun
kebijakan dan kualitas guru harus butuhkan untuk keperluan daerah dan kemajuan
daerah. Karena kebijakan pemerintah terkait pensiun dini ini, hanya memperhatikan
di bagian jawa dan sekitarnya yang pada dasarnnya merupakan Aparatur Sipil
Negara yang banyak harus diuji kompetensi dan kualitasnya.
Oleh
karena itu, kebijakan pemerintah ini harus meneliti atau observasi secara umum
atau secara menyeluruh di seluruh daerah di Indonesia, agar adanya pemerataan
Aparatur Sipil Negara. Sekarang ini banyak daerah yang sedang dimekarkan oleh
pemerintah pusat, analoginya siapa yang akan diisi didaerah yang baru dan
sedang dimekarkan ini? Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita semua dana
pemerintah pusat yang membuat kebijakan pensiun dini ini.
3.
Dilema
Kebijakan dengan Kualitas dan Kuantitas di Daerah Baru
Aparatur Sipil Negara
merupakan bagian organ terbesar dalam hal ini untuk mengembangkan negara yang
berkembang dalam dunia pelayanan publik di seluruh daerah di Indonesia. Dalam
menjalankan tugas sebagai jabatan Fungsional dan Struktural. Persebaran PNS di
Indonesia sangat berbeda dari ujung barat hingga ujung timur. Indonesia bagian
timur sangat sulit untuk mendapatkan ASN untuk berkerja dan melayani masyarakat
secara apa adanya di daerah. Di bandingkan dengan daerah Indonesia Tengah
seperti pulau Jawa, kuantitas ASN sangat banyak dan pula kulitasnya sangat baik
pula.
Kualitas dan
kuantitas Aparatur Sipil Negara di Indonesia timur khususnya di Papua sangat di
sayangkan. Sebab, sangat kurang tenaga yang dikerjakan di dalam suatu intansi
baik fungsional dan struktural sehingga sangat minim juga dalam pelayanan
kepada masyarakat. Ketika hal ini di ketahui bersama, pasti ada solusinya,
dalam pelaksanaan. Sangat sayang ketika Orang Papua yang kerja sebagai pegawai
fungsional dan struktural kualitas
sangat minim atau membutikan bahwa pegawai tersebut Ijazah palsu atau ijazah
beli. Maka ketika, pegawai Orang Papua yang kualitasnya rendah pasti akan di
pensiundinikan dengan kebijakan itu. Namun, Ketika banyak ASN di Papua
dipensiundinikan siapa yang akan kerja di suatu Intansi? Itu menjadi tantangan
bagi Orang Papua.
Kebijakan Kementerian
ini sangat sulit untuk menyikapi, sebab itu salah satu hal yang perlu kita
analisis secara mendalam. Mengapa demikian, bertambah daerah baru meningkatkan
masalah kekurangan Aparatur Sipil Negara untuk revolusi daerah itu sediri.
Sebelumnya saya sudah menjelaskan bahwa pemekaran mengakibatkan kurangnya ASN
di daerah. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah ini.
Walaupun itu merupakan permen yang harus patuhi tetapi harus juga observasi
sebelum kebijakan di buat.
Kualitas Aparatur
Sipil Negara di Indonesia di bedakan menjadi 2 yakni: ASN di daerah pedalaman
dan di daerah perkotaan. Di daerah perkotaan seperti Jawa, bali dan ibu kota
dari provinsi mesti kualitas pun berkembang dibandingkan dengan daerah
pedalaman. Daerah pedalaman sangat membutuhkan ASN yang mampu bisa melayani namun
hingga kini kualitas dan kuantitas sangat minim di daerah pedalaman.
Kuantitas ASN di
daerah sangat minim, sehingga ASN yang berkompeten dan yang kurang berkompeten
juga diperbolehkan untuk bekerja disuatu intansi secara jabatan fungsional
maupun struktural atau kedua duanya bertugas. Praktek itulah yang terjadi di
daerah masing-masing di Indonesia.
Oleh sebab itu,
antara kebijakan pemerintah dan kuantitas serta kualitas ini sangat
disayangkan, sebab sangat bertolak belakang namun berikut ini ada beberapa
solusi yang kita bisa perhatikan antara penerimaan, kualitas, kuantitas dan
kebijakan pemerintah daerah di Indonesia.
Penutup
Solusi
dan Harapan
Ketika
kita memahami pensiun dini dan tidak adanya pembiayaan dari dana APBN mesti
kita membayangkan bahwa beberapa banyak ASN di daerah dan perkotaan, dengan
mempertimbangkan situasi pelayanan di setiap daerah. Oleh karena, tak adannya
solusi antara kebijakan, kualitas dan kuantitas ada beberapa solusi saya
sebagai berikut:
1.
Pemerataan
Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia
Setiap satuan pegawai harus mendata jumlah kebutuhan ASN sebagai langkah
untuk penataan untuk pemerataan PNS yang mengalami kelebihan dan kekurangan jam
kerja atau melayani masyarakat. Hal ini bertindak berdasarkan SK bersama 5
menteri, yakni Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenpanRB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), serta Menteri Agama (Menag)
maka penempatan PNS pada jabatan fungsional dan struktural harus di idealkan
dengan daerah lain atau tempat kerja yang di daerah perkotaan.
Maka itu, dalam
situasi yang polemik dengan pensiun dini dan ASN tak akan dibiayai APBN ini
sangat baik. Namun kebijakan itu tak perhatikan di daerah yang kurang adanya
ASN serta kualitasnya kurang memadai ini. Tetapi yang paling penting adalah
pemerintah harus meratakan ASN yang ada di seluruh Indonesia khususnya daerah
yang sangat membutuhkan ini.
2.
Pembekalan
Bagi ASN
Pendidikan dan Pelatihan ASN atau diklat merupakan
dimana tempat bagi PNS untuk belajar dalam rangka meningkatkan kemampuan,
kualitas untuk melayani masyarakat dengan kualitas yang dimiliki oleh seorang
ASN tersebut. Dengan adanya pembekalan atau pelatihan khusus dalam meningkatkan
potensi mereka haruslah untuk mencapai daya guna dan
hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan
pelatihan dan studi banding kepada ASN yang bertujuan untuk meningkatkan
pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
3.
Berhenti
Mekar Mekar Daerah
Pemekaran daerah
sering menjadi perioritas pemerintah pusat dan elit politik lokal yang hanya
menigmati rezeki tanpa memperhatikan berapa banyak Aparatur Sipil Negara yang
akan di kerjakan di daerah yang di mekarkan tersebut. Kenyataanya daerah otonom
tidak berkembang dan masih saja belum mewujudkan cita-cita bangsa. Atau dalam
hal ini untuk menjawab persoalan ini, sebelum
dimekarkan, daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan.
Bersadarkan
keputusan memberi luang waktu untuk menguji apakah daerah itu dalam waktu
tersebut berkembang dan layak menjadikan daerah otonomi baru. Sehingga sangat
baik, apabila ada penilaian terhadap kinerja dan perkembangan daerah otonomi
Agar sahkan daerah otonomi itu. Tetapi tidak berubah total atau tidak
mewujudkan cita-cita bangsa, maka harus dikembalikan ke daerah Induk.
Hal
ini perlu agar menutup cela kuantitas ASN di seluruh Indonnesia agar tak adanya
biaya APBN yang dikeluarkan lebih untuk ASN di seluruh Indonesia dan mengurangi
ASN yang kualitasnya rendah. Sebab, kualitas rendah banyak dari daerah otonomi
baru.
Referensi
Buku
Suryosubroto. B. 2010. Manajemen Pendidikan di Sekolah.
Jakarta. Pt. Rineka Cipta
Sutrisno Edy Prof. 2014. Manajemen Sumber Daya
Manusia. Jakarta. Kencana Prenada Media
Artikel
Hamizann. 2015. Pensiun Jaminan Hari Tua
PNS TNI Polri
Dadangjsn. 2015. PNS Boleh Pensiun Dini
Dengan Masa.
Web
Wikipedia