Oleh: Moses Douw
Virus
Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah
virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini disebut COVID-19. Severe
acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang
lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang
menular ke manusia. Walaupun lebih bayak menyerang lansia, virus ini
sebenarnya bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak anak hingga orang
dewasa, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Infeksi virus Corona
disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan
di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat
cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia,
hanya dalam waktu beberapa bulan.
Pandemi korona virus di
Indonesia diawali dengan temuan penderita penyakit koronavirus (COVID-19)
pada 2 Maret 2020. Hingga 26 April 2020, telah terkonfirmasi 8.607 kasus
positif COVID-19 dengan 1.042 kasus sembuh dan 720 kasus meninggal. Sebagai
tanggapan terhadap pandemi ini, beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut membuat
beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam
rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri,
diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk
menekan penyebaran virus ini.
Pada pertengahan bulan pertama Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan penerapan
terkait peraturan darurat sipil agar supaya penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif. Selain physical
distancing, sehingga Jokowi memang menetapkan kebijakan PSBB untuk memutus mata
rantai penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan
mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan,
Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan
Kementerian/Lembaga terkait.
Sehingga dalam memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19
Jokowi menegaskan bahwa “kebijakan karantina kesehatan, termasuk karantina
wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan wewenang pemerintah
daerah”.
Bagaimana Dengan Kebijakan di Papua?
Persebaran dan penularan Covid-19 di Papua di mulai dengan
adanya transportasi udara dan laut dari Papua dan untuk ke Papua. Hal ini di
ikuti dengan masyarakat Papua yang mengikuti berbagai kegiatan di Luar Papua
seperti GOWA, GBI dan seminar di Bogor. Dengan pintu perkumpulkan ini mulai
melumpuhkan kota kota di Papua dengan tidak adanya pembatasan sosial, karantina
wilayah dan tidak adanya kebijakan yang mampu mengatasi persebaran COVID-19.
Dengan tidak merendahkan tindakan kebijakan pemerintah
pusat hanya mengatasi, membatasi dan menghentikan kegiatan, kerumunan
masyarakat dengan PSBB yang tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 ayat 1 (11)
tentu kebijakan ini tidak memutuskan laju persebaran Corona di Indonesia.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak
memberikan garis terang bagi Propinsi Papua untuk menangani persoalan pendemi
wabah Corona ini. Hal ini diikuti dengan penularan Corona tidak tertahan bahkan
penularan di Papua semakin banyak dari beberapa propinsi di Indonesia.
Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus
menjamin adanya pengambilan kebijkan khusus untuk lingkungan pemerintaan
propinsi Papua dari semua aspek (politik, ekonomi, Sosial, kesehatan, dan
pendikbud) sebagai pengahrgaan kepada Papua yang tertuang dalam undang undang
otsus. Tentunya dasar pengambilan keputusan gubernur Papua adalah pemberhentian
proses penyebaran bukan untuk melawan kebijakan pusat yang di maksud PSBB
tersebut.
Sehingga, dalam tekanan dari pemerintah pusat dalam hal
ini Kemendagri, dan beberapa Intansi, pemerintah daerah Papua mampu menerobos
kebijakan KSBB untuk mengambil kebijakan Karantina Wilayah yang dimaksud dengan
pembatasan sosial tersendiri di Propinsi Papua yang di ikuti dengan Keputusan
Bupati di setiap Kabupaten di Papua.
Namun demikian, setalah adanya kebijakan karantina
wilayah, pembatasan sosial dan penutupan akses transportasi di Papua tetapi
masih saja terjadi peningkatan penularan COVID-19 itu terjadi. Bahkan mengalami
peningkatan meskipun tingkat penyembuhan selalu bertambah. Oleh karena itu,
mesti pemerintah daerah mengunakan indikator-indikator tersendiri untuk menahan
peningkatan ODP, OPD dan PDP di Papua.
COVID-19 Terus Meningkat di Papua?
Tidak menutup kemungkinan persebaran dan penularan
COVID-19 di Papua semakin hari semakin meningkat meskipun pemerintah propinsi
Papua telah melakukan beberapa rangkaian peraturan untuk menghambat
perkembangan COVID-19 di Papua.
Di tengah pemerintah daerah dan gugus tugas menyiapkan
master plan pengentasan dan pemutusan rantai persebaran virus Corona dari
berbagai elemen masyarakat pun memberikan kritikan dan masukan untuk pemerintah
daerah. Semua perencanaan dan solusi pengentasan itu pun menjadi wacana yang
belum mampu menyelesaikan atau tidak mendapatkan titik terang untuk menahan
persebaran Covid-19 di Papua.
Tidak hanya itu, gereja-gereja pun ikut merencanakan
pengelolaan pembatasan waktu ibadah dan larangan beribadah serta berkumpul
dengan jumlah jemaat atau umat yang banyak. Hal ini diikuti dengan larangan
sinode GKIP bapak Benny Giyai. Selain itu, pendidikan di Papua pun ikut macet,
tidak ada sekolah dan lembaga pendidikan yang menyelengarakan proses belajar
mengajar serta pelatihan dan bimbingan teknis lainya.
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah daerah kabupaten kota
juga ikut membatalkan berbagai kegiatan vital di Indonesia termasuk PON 2020,
Penerbangan, Pemilihan Kepala Daerah dan Ujian Nasional. Ini adalah bentuk
kebijakan turunan dari pemerintah pusat yang kemudian bisa mengakibatkan
potensi persebaran covid-19. Kegiatan yang berpotensi besar persebaran ini di
batalkan untuk menahan percepatan penularan COVID-19.
Kebijakan kebijakan pemerintah pusat dan pemeritah daerah
ini secara tak langsung tidak menahan percepatan penularan virus corona. Hal
ini terbukti dengan adanya angka kematian dan angkat positif Covid-19 di Papua
sedang menjulang tinggi. Daerah yang menjadi persebaran terbanyak adalah
Timika, Kota Jayapura dan Jayapura. Hingga data per 27 April 2020 di Papua 155
positif 44 sembuh dan 7 meninggal dunia (data seputarpapua.com)
Penyumbang Covid-19 terbesar di Papua harus menerapkan
upaya-upaya penanganan yang baik dan terstruktur agar tidak menyebar luar ke
daerah lain di Papua. Hal ini terjadi karena beberapa kabupaten masih
menghandalkan dana Covid-19 sebagai daya penahan persebaran virus dan belum merupakan
master plan yang mampu menahan daya persebaran virus.
Dari situasi persebaran virus yang meningkat ini,
pemerintah daerah Papua dalam hal ini, kabupaten kota dan satgas COVID-19 hanya
menghandalkan dana APBN dan APBD untuk alokasikan pada setiap rangkaian
kegiatan di Lapangan. Secara jelas bahwa dana sebesar apapun tidak akan menahan
persebaran virus sebab pemerintah kabupaten kota harus merupakan upaya-upaya
yang handal.
Upaya Upaya dan Penanganan Covid-19 di Papua
Langkah yang diambil oleh pemerintah pusat saat ini adalah
dengan melakukan pembatasan sosial Berskala Besa kepada masyarakat dimana
kebijakan ini diharapkan akan meminimalisir penyebaran virus ini. Banyak sekali
pihak yang menilai bahwa pembatasan Sosial tidak begitu efektif untuk mengatasi
masalah saat ini. Akhirnya banyak sekali pihak yang menuntut pemerintah untuk
melakukan lockdown di Indonesi.
Kebijakan kebijakan yang dibuat Pemerintah Propinsi Papua
dan team FORKOPMIDA adalah bentuk upaya-upaya yang baik untuk masyarakat Papua
yang dinyatakan bahwa Kebijakan itu bertolak belakang degan Kebijakan dari
Pusat. Pemprov mengambil Kebijakan ini sangat tepat namun harus di ketat dengan
langkah langkah yang tepat untuk tetap mendukung pembrantasan Covid-19 di
Papua.
Upaya-upaya pemerintah daerah harus mempu memutuskan mata
rantai persebaran virus ini. Dengan ini, adapun langkah langkah yang sepatutnya
di perhatikan dalam praktek penanganan dan pengambilam kebijakan di Papua
sebagai berikut: 1) Berikan Wewenang Penuh Pada Satgas Covid-19 2),
TNI/POLRI Tidak Harus Jadi Tim Medis 3), Liburkan PT dan Perusahan Milik Swasta
4), Perketat Posko Satgas Covid-19 5), Dana Bantuan Covid-19 Untuk APD 6),
Pembatasan Sosial Terus Di Tingkatkan dan 7), melakukan rapid test massal.
Pertama,
pemberian wewenang Penuh Pada Satgas Covid-19 merupakan pelimpahan wewenang bupati
dan sejajarnya kepada satgas agar tepat dalam pembiayaan dan perencanaan. Kedua,
TNI/POLRI merupakan gugus terdepan dalam menghadapi covid-19 tetapi alangkah
baiknya TNI/Polri tidak menjadi tenaga medis di daerah terpencil tetapi
berdayakan bidan dan dokter yang ada di seluruh Papua. Ketiga,
Perusahan swasta kini menjadi dalang persebaran Virus sebab perusahan hadir
sebagai koorporasi Negara yang menguntungkan Negara bukan rakyat kecil sehingga
harus di lockdouwn semua perusahan yang ada di Papua termasuk PT. Freeport.
Keempat, Posko
yang ada di setiap Kabupaten harus di perketat dan terus lakukan tugas utama
dalam pemberantasan covid-19. Kelima, Bantuan bantuan dana yang
terus mengalir dari alur otonomi khusus, covid-19 dan APBD terus di untukkan
bagi Pembiayaan dan pengadaan Alat Kesehatan dan Rapit Test. Keenam,
Pemabatasan sosial harus di jaga ketat dengan TNI/POLRI untuk melayani berbagai
persoalan yang terjadi sekitar penanganan virus ini. Ketujuh,
Pemerintah dan didorong oleh satgas covid-19 terus melakukan rapit test atau
test massal di tempat tempat umum dan
tempat tempat strategis di Papua.
Pemerintah dan bersama satgas COVID-19 melaksanakan dan
mengambil kebijakann yaitu dengan melakukan tes massal atau rapid test untuk
mencegah penyebaran virus covid-19 di Papua. Musti sangat penting dan mendesak
pemerintah mempercepat melakukan rapid test karena banyak ditemukan kasus
positif virus Covid-19 tanpa menunjukan gejala apapun. Sehingga dikhawatirkan
virus ini akan lebih cepat menyebar dan menambah korban jiwa.
Dengan
demikian, untuk memutuskan Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Papua harus berikan wewenang penuh pada Satgas Covid-19,
TNI/POLRI tidak harus jadi tim medis, liburkan PT dan Perusahan Milik Swasta,
Perketat Posko Satgas Covid-19 5), dana bantuan Covid-19 untuk APD, pembatasan
sosial terus di tingkatkan dan melakukan rapid test massal di seluruh Pelosok
Papua.
Daftar Pustaka
Id.Wikipedia.org.
Judul Pendemi koronavirus
di Indonesia. (unduh 27 April 2020)
www.aladokter.com.
Judul. Virus Corona.
Penulis: aladokter. Akses (unduh 27
April 2020)
www.seputarpapua.com
Judul: image
Infografis. created: Sp.com. (Douwnload
28 April 2020)