BREAKING
Stop Kekerasan di Papua Barat

Monday, September 2, 2019

Murni Pelanggaran HAM, 8 Orang Tertembak : Pihak Polisi Stop Periksa Korban Rujukan RSUD Paniai



By: Marxism Douw

Korban tewas tertembak di Kabupaten Deiyai adalah murni Pelanggaran HAM berat. Penembakan terhadap masyarakat sipil yang sedang melangsungkan aksi demo damai dari kantor bupati untuk melanjutkan  aksi sebelumnya.

Aksi itu di Lanjutkan dari aksi sebelumnya 27 Agustus 2019, karena mereka belum mendapatkan, merestui dan menandatangani sepucuk surat yang di tulis oleh demonstran yang berisi tentang pernyataan sikat tentang. 1. Menolak rasisme, 2. Pulangkan Mahasiswa Papua luar Papua dan 3. Hak Menentukan Nasib sendiri Bagi Bangsa Papua.

Berdasarkan Informasi Demonstran Markus Bobi yang melarikan diri dari Kasus Penembakan itu, Menyatakan bahwa “Sejak kami masuk di Depan Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi yang kami, namun hal ini dikabulkan dengan hujan peluruh, dan kami tidak lakukan demo dan sempat berakihr”.

Sama juga Bahwa Geri Badi mengatakan  bahwa, “kantor Bupati dan beberapa perkantoran milik pemerintah Kabupaten Deiyai di Kuasai Polisi dan TNI, kaget ketika kantor bupati juga di kuasai TNI dan POLRI. Hingga melepaskan peluruh panas milik TNI dan POLRI”.
Sedikitnya, di Kantor Kabupaten Deiyai terjadi penembakan terhadap mayarakat sipil dan mengakibatkan 8 orang tewas tertembak dan Puluhan Lainya Luka berat serta luka ringan. Dalam List Korban RSUD Madi mengumumkan korban rawat di Rumah sakit 28 orang dan rawat inap di keuarga sendiri yang masih di klarifikasi.

TNI DAN Polisi dahulu menembak masyarakat sipil yang sedang aksi demontransi, Karena masyarakat tidak terima sempat panah beberapa polisi dan TNI yang jaga di dekatnya. Banyaknya 1 orang meninggal dan 3 orang Luka Ringan di Pihak TNI dan Polri.

Berdasarkan Pasal 47 PERKAPOLRI 8/2009  ayat 2 bagian f disebutkan bahwa “senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana Langkah-langkah lebih lunak tidak Cukup.  Begitupun juga pengunaan Panah oleh orang Mee, mereka tak bisa panah apabila tidak ada yang di serang enta itu serangga dan senjata Api.

TNI  dan POLRI tidak melakukan langkah-langkah yang lunak untuk aksi demo yang di Kantor Kabupaten Deiyai. Mereka yang melakukan  penembakan tanpa memakai cara manusiawi dan pendekatan. Karena masyarakat sipil lepaskan Panah setelah Mereka di Hujani Peluruh Panas. Sehingga 1 orang TNI tewas dan 8 orang masyarakat Sipil meninggal serta puluhan lainya luka Luka.

Berdasarkan itu, Letak kesalahan dan oknum terjadinya penembakan di Deiyai adalah TNI dan POLRI, dan dianggap insiden itu adalah Pelanggaran HAM berat. Lalu mengapa adanya intruksi tentang pemeriksaan kepada korban yang di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Paniai.

Mereka Juga adalah Korban dari penembakan yang diakukan oleh Milter di Deiyai.  Korban di Rumah sakit itu adalah bukti bahwa Negara tidak menjamin keadilan dalam menegakan hokum.  Kondisi pasien di rumah sakit sangat tidak memungkinkan mereka keluar di luar Ruangan.

Hal ini disampaikan juga oleh Pastor Santon Tekege bahwa “informasi korban luka yang dirawat di RSUD Paniai ini di Pindahkan POLRES Paniai di Madi. Ini tindakan yang tidak bisa di benarkan karena kondisi mereka Luka Beragam”.( Jubi.com/31/2019)


Oleh karena itu, penembakan di Kabupaten Deiyai adalah insiden Pelanggara HAM Berat. Maka dengan itu, Kapolsek, Dandim dan Bupati Kabupaten Deiyai serta jajarannya, segera cari Pelaku penembak dan pelaku terjadinya Ricuh Bukan menetapkan korban tertembak dan pemukualan luka di RSUD Paniai sebagai pelaku ricuh dan penembak. Mereka adalah demonstran Damai bukan penembak, pembuat onar dan rincuh.

Penulis adalah Mahasiswa kuliah di Uswim Nabire

TENTANG ""

Mosesdouw.blogspot.com adalah website privat Moses Douw yang memuat berbagai tulisan. Apabila perbanyak atau copas tulisan dalam website ini, tolong sertakan alamat lengkap. Terima Kasih

Post Comment

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Menongko I Ekspresi Hati
Design by MOSES | DOUW