BREAKING
Stop Kekerasan di Papua Barat

Thursday, November 7, 2024

Baltasar Engonga, Tiduri 400 Lebih Wanita di Guinea Equatorial Afrika


Oleh: Moses Douw

Baltasar Engonga adalah pejabat Equatorial Guinea yang terpopuler setelah diketahui kasus seksual dengan sejumlah wanita hingga istri pejabat tinggi. Ia terlibat dalam kasus dugaan video skandal dengan anak sekolah, staf kantor serta istri istri Pejabat dan Istri adik laki lakinya. Dia juga sebagai direktur Keuangan di Guinea Ekuatorial Afrika.

Ia juga merupakan kerabat dekat dengan Presiden Guinea Teodoro Mbasogo dan politikus teropuler di wilayah Guinea. Sementara itu, pejabat ini juga yang mempekerjakan ratusan orang sebagai staf di kantor dan beberapa perusahan miliknya.

Ia terpopuler di manca Negara dan di Afrika dengan adanya penemuan video skandal dirinya yang disimpan dengan jumlah melebihi ratusan, yang beraksi dengan wanita-wanita di kantornya terutama Pegawai Negeri Sipil yang statusnya bersuami. Video aksi tersebut mulai di sebarkan di Seluruh media Platform.

Pada rangkaian pencapaian dalam video skandal dari Baltasar juga mendapat mangsa seperti yang di ketahui hingga sekarang yakni: istri Direktur Keagamaan Presiden, Istri Jaksa Agung, Putri Dirjen Polisi,Istri dari banyak menteri termasuk Menteri Oburu, istri adik laki laki, istri Paman yang sedang Hamil dan banyak wanita ternama di Negara lainya.

Kepolisian Negara Guinea pada awalnya menggrebek kantor hingga menemukan 400 lebih video Sex dengan 400 lebih gadis gadis tersebut di Komputer, hardisk, Flash disk dan Handphone. Kemudian video video tersebut di sebarkan melalui media Sosial. Ia ditahan di Penjara oleh Kepolisian Guinea dengan kasus Korupsinya bukan dengan tindakan asusila tersebut.

Warga Afrika di kagetkan dengan perlakuan kepolisian karena hingga kini belum periksa terkait kasus video tersebut dengan beralasan berdasarkan laporan Tindakan perbuatannya terhadap wanita wanita tersebut bukan karena pemaksaan melainkan atas dasar suka sama suka.

Organisasi Perempuan Afrika turut menyuarakan, tindakan Baltasar itu dinilai bentuk penyebaran penyakit menular seksual sebab Ia diketahui menderita IMS, sehingga perbuatanya akan di tanggungjawabkan dan akan dituntut atas pelanggaran terhadap kesehatan masyarakat.

Perempuan seringkali menjadi korban pelecehan seksual namun di negara ini banyak wanita memilih untuk tidak bersuara karena takut kehilangan pekerjaan, sehingga pelanggaran asusila tersebut harus di bongkar agar kedok pelecehaan seksual di Negara Equador Guinea terbuka dan di ketahui Publik.

Di pihak Baltasar menolak tudingan video seksual yang di grebek polisi karena hingga saat ini menjadi terpopuler namun misteri. Pihaknya membantah hal tersebut karena video video yang tersebar tersebut adalah editan AI. Baltasar juga bantah bahwa video video tersebut adalah hasil editan orang orang yang tidak bertanggungjawab dan hasil editan AI oleh musuh-musuhnya.

Para suami suami dan Masyarakat di Guinea berpendapat bahwa tindakan ini akan di buktikan oleh wanita wanita yang terindikasi dalam video tersebut. Tentunya belum ada wanita yang mengaku atas perbuatannya.

Apabila terindikasi dan di percaya akan mengejutkan dan menunjukan bahwa wanita mungkin lebih banyak berselingkuh dari pada pria. Dapat kita bayangkan satu pria untuk 400 wanita. Disisi lain, dalam kasus ini mengingatkan warga Afrika terkait perlakuan yang sama dari orang kulit putih terhadap pekerja pekerja dan gadis gadis Afrika.

Thursday, October 24, 2024

Praktek Neo-Kolonialisme: Prabowo Canangkan Transmigrasi Ke Papua, Rampas HAM Orang Asli Papua



Oleh: Namukigiba Douw

Peran penting Negara Kesatuan Republik Indonesia berusaha untuk tetap mempengaruhi dan menguasai segala aspek kehidupan berbangsa, masyarakat dan memperteguh propinsi-propinsi di Pulau Papua terlebih khusus DOB (daerah otonomi baru) dengan memunculkan penjajahan gaya baru atau yang lebih dikenal dengan sebutan neo-kolonialisme.

Dapat kita pelajari bahwa masa kolonialisme lebih keras yang dirasakan masyarakat pada zaman kerja paksa atau abad abad sebelum abad 20 ketimbang zaman Neo-kolonialisme sehingga pada masa masyarakat modern sekarang ini sedang merasakan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia.

Neo-kolonialisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kolonialisme dengan cara baru, misalnya penjajahan secara ekonomi, atau budaya. Praktik neo-kolonialisme secara harfiah didefinisikan sebagai neo (baru), kolonial (penjajah), isme (paham). Secara umum, neo-kolonialisme berarti sistem penjajahan bentuk baru.

Sedangkan, menurut Sarrtre Neo-kolonialisme merupakan praktik kapitalisme, dan ‘pasukan kultural’ untuk mengontrol sebuah negara dan bangsa sebagai bentuk kontrol Politik Ekonomi dan Militer secara langsung dan berlebihan namun terstruktur. Kontrol tersebut bisa saja berupa ekonomi, politik, bahasa, budaya, birokrasi pemerintahan, dan lainya. Bertujuan untuk mempengaruhi atau merubah tatanan agar lebih efektif dalam menguasai.

Kini neo-kolonialisme di praktekan oleh Presiden Prabowo (Presiden Terpilih Indonesia yang Ke-8) masih menanamkan hegemoninya melalui berbagai sektor. Tentunya, dapat ditunjukkan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang sangat meresahkan dan merampas HAM Orang Asli Papua, salah satunya adalah mobilisasi / transmigrasi Non-Papua dan penggarapan pertanian multi-nasional secara besar besaran.

Fungsi kontrol hegemoni pada awal kepemimpinan Prabowo Gibran merujuk pada kondisi di mana sebuah kelompok oligiarki dan kapitalis, memegang kekuasaan. Namun, kekuasaan ini tidak menggunakan kekerasan fisik melalui militerisme secara represif, melainkan dengan menggunakan kontrol hegemoni yang dimiliki oleh kelompok kelompok tersebut.

Daerah Otonomi Baru tersebut meskipun memiliki wewenang tersendiri berdasarkan undang undang otonomi khusus No 6 Tahun 2001 untuk Tanah Papua dengan membendung ke khususan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat pribumi namun praktek neo-kolonialisme terus digencangkan dengan kontrol hegemoninya tentunya untuk merampas HAM orang Asli Papua demi kepentingan kelompok tertentu.

Mempraktekan Neo-klonialisme di Tanah Papua, negara berupaya memaksimalkan beberapa agenda utama yakni membentuk ketergantungan kepada negara, pencanangan transmigrasi ke Papua, Pemekaran Daerah Otonimi Baru (DOB) dan pencanagan eksploitasi hutan serta pertanian Multi Nasional. Pencanangan transmigrasi dan pertanian adalah misi Utama Prabowo-Gibran pada awal kepemimpinan.

Transmigrasi dan Perusahan Pertanian Multi Nasional

Transmigrasi adalah program kependudukan di lndonesia yang lama sudah berlangsung perkiraan di mulai pada pemerintahan Belanda pada tahun 1905 atau kemudian disebut dengan Kolonisasi. Dengan sasaran utama Transmigrasi adalah mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa, juga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di daerah-daerah luar Jawa. Setelah kemerdekaan, tujuan transmigrasi adalah meningkatkan keamanan, kesejahteraan rakyat, serta mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada era Prabowo-Gibran, transmigrasi masih menjadi salah satu program utama namun penyelenggaraan transmigrasi dihadapkan pada tantangan berupa penerapan asas desentralisasi atau lebih khusus di Papua akan di harapkan dengan Otonomi Khusus untuk Tanah Papua. Sehingga dalam penyelenggarann transmigrasi juga mengharuskan dapat di sesuaikan dengan karasteristik dan kondisi daerah.

Untuk menunjang program transmigrasi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendukung pertanian berskala Nasional. Hal itu di tandai dengan adanya perintah tentang perwujudan mandat Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencangkan program nasional Swasembada Pangan. Program tersebut di dukung juga oleh partai partai koalisi lainya dalam memenangkan pemilihan Presiden. Salah satunya ketua Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menyatakan mendukung penuh terhadap program tersebut dengan menghandalkan proyek lumbung pangan yang kemudian di sebut dengan food estate dan memberikan gagasan untuk garapan perkebunan baru.

Program transmigrasi dan penggarapan 3 komoditi (Padi, Jagung dan Tebu) pangan di Papua adalah bentuk penjajahan (Neo-Kolonialisme) yang sedang di langsungkan oleh negara ( kekuasaan Prabowo Gibran ) untuk Tanah dan Manusia Papua. Program ini sangat jelas mengkolonikan manusia dan tanah Papua.

Perampasan HAK ASASI MANUSIA Orang Asli Papua

Hak orang asli Papua dalam undang-undang otonomi khusus antara lain meningkatkan taraf hidup masyarakat OAP, kemudian mewujudkan pemerataan pembangunan, pemenuhan hak-hak masyarakat Papua, hingga membentuk tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Hak hak dalam undang-undang otsus pun menjadi kompetensi yang harus di perjuangkan lagi oleh orang Papua dalam mempertahankan hak sulungnya, meskpun itu telah di renggut oleh kepemimpinan oligiarki atau pada masa kepemimpinan Prabowo Gibran mencanangkan program Transmigrasi.

Pola transmigrasi yang dicanangkan, tetap memicu timbulnya pengaruh-pengaruh terhadap daerah transmigrsi di Papua dan Orang Asli Papua. Pengaruh tersebut bisa berupa pengaruh baik maupun pengaruh buruk bagi masyarakat asli dan pendatang yakni: 1. Berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat Orang Asli Papua, 2. Benturan budaya antara masyarakat asli dan pendatang, 3. konflik yang terjadi atas hak kepemilikan lahan. Hal tersebut tidak hanya dirasakan dalam bidang ekonomi, namun juga dibidang politik.

Transmigrasi di daerah pertanian 3 Komoditi (padi, tebu dan jagung) pun memunculkan multi persoalan. Persoalan utama adalah merampas Hak Orang Asli Papua. Hak-hak tersebut itu berupa hak kepemilihan tanah adat atau tanah marga, hak untuk menjadi pegawai, hak untuk maju bupati dan wakil bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), intervensi pendatang dalam pasar orang asli Papua, hak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, hak untuk bekerja diperusahan milik Negara (BUMN), perusahan pertanian nasional, hak untuk menyampaikan pendapat (demokrasi) dan hak sulung Orang Asli Papua lainya.

Berbicara tentang persoalan Hak Asasi Manusia kaitan erat dengan pejuang kemanusian dan pejuang atas ketidakadilan negara terhadap masyarakat tentunya perampasan, penguasaan dan peningkatan sumber daya yang di miliki daerah tententu. Pejuang Hak Orang Asli Papua dijadikan sebagai kandidat utama menjalankan misi Kabinet Prabowo Gibran pada pengisian dan pergantian sususan garda terdepan Indonesia dalam pembangunan Bangsa.


Kementerian Hak Asasi Manusia dan Program Prabowo - Gibran

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. Seindahnya, hak atas tanah Papua adalah warisan nenek moyangnya secara otomatis turun temurun.

Pada dasarnya, hakikat Hak Asasi Manusia merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan kepentingan umun telebih khusus untuk persoalan persoalan Papua. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah (Aparatur Pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.

Hak hak dasar orang Papua sebagaimana disumpulkan adalah hak masyarakat, hak aparatur OAP dan pemerintah dalam membentuk kebijakan kebijakan yang memproteksi penyebab terjadinya konflik dalam hak asasi manusia di Papua. Hak hak tersebut akan direbut dengan adanya program-program Nasional pada masa kepemimpinan Prabowo Gibran yakni transmigrasi dan pertanian 3 komoditi (jagung, padi dan tebu) bertaraf nasional yang sedang berlangsung.

Ditengah mengadapi persoalan perampasan hak hak sulung orang asli Papua, negara melalui kepemimpinan Prabowo Gibran telah membentuk kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menempatkan Aktivis HAM Natalius Pigai, S.IP menjadi Menteri Hak Asasi Manusia, sementara program transmigrasi ke Tanah Papua dan megaproyek pertanian tersebut sedang berjalan, tentunya tamparan keras bagi aktivis HAM dan bagi Orang Asli Papua untuk mempertahankan hak haknya dari perebutan secara halus (Neo-klonialisme) oleh masa kepemimpinan Prabowo Gibran.

Kekuasaan Prabowo dan Gibran sekarang ini, menunjukan hegemoni akan kekuasaan atas sebuah bangsa tertentu dengan memanfaatkan kekuatan dan kontrol politiknya sebagai kepemimpinan untuk pencapaian program program tertentu. Dalam konteks politik Papua Prabowo Gibran memanfaatkan sejumlah Orang Papua demi pertarungan hegemoninya.

Prabowo-Gibran pada awal kepemimpinan mempraktekan Kontrol Hegemoni kekuasan dan Neo-Kolonialisme (penjajahan secara halus dan tidak menggunakan kekuatan Negara) dengan upaya meminimalisir aktivis HAM di Papua untuk merampas hak hak  orang Papua dengan melancarkan program program yang tidak menguntungkan orang asli Papua sebaliknya program program Nasional itulah dalang Pemusnahan Etnis Papua dan dalang merampas hak hak dasar (HAM) Orang Papua. 



Daftar Pustaka

Neokolonialisme, diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Nezar Patria dan Andi Arief (2003) Antonio Gramsci Negara & Hegemoni, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Paul sarte, Jean, (2001) Colonialism and Neocolonialism,Taylor & Francis. London Press

Sunday, April 7, 2024

Perubahan UU Desa, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun: Ini Poin Poin Penting Yang Harus di Pahami!


Oleh: Moses Douw


Pendahuluan 

    Berdasarkan history munculnya undang undang No 06 Tahun 2014 tentang desa pada dasarnya merupakan Rancangan undang uandang yang muncul secajak tahun 2012. RUU ini merupakan usulan Pemerintah yang diajukan pada tahun  2012. Pengaturan dan kebijakan tata pengelolaan kewarganegaraan pemerintah desa dan pemerintah daerah meskipun sebelumnya masalah Desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terlebih khusus di dalam Bab XI. 

    Namun, kemudian rancangan undang undang tentang desa tersebut disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014. UU tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan mesyarakat, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, UU ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya untuk Desa Adat.

    Undang undang Desa No 06 Tahun 2014 tersebut mengalami perubahan yang kedua dengan berinisiatif DPR, dengan terlaksananya rancangan perubahan  UU Desa tersebut, beberapa point point penting pada pasal pasal lain juga mengalami perubahan, diantaranya sebagai berikut: soal dana desa dan lainya. Kemudian  sudah di sepakati bahwa dana desa 15 persen dari dana transfer daerah dan Anggaran akan langsung ditransfer langsung ke rekening Desa.

    Pada 11 Juli 2023 DPR menggelar rapat paripurna untuk Perubahan RUU Desa, dari Masa Jabatan hingga Tunjangan Kepala Desa dan DPR telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif  DPR melalui siding tersebut. Setidaknya, ada beberapa perubahan penting dalam draf RUU Desa.

    Beberapa pokok perubahan dalam pengesahan rancangan Undang undang (RUU) Desa menjadi UU Desa Perubahan kedua yang telah di sahkan oleh DPR pada 28 Maret 2024 setidaknya 26 butir pasal, mulai dari Ketentuan Pasal 2 penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sampai dengan Ketentuan Pasal 118 tentang pengaturan kepala desa, BPD dan perangkat desa.

    Dalam amandemen inisiatif DPR Undang Undang desa No. 06/2014 tersebut Ada beberapa Poin poin penting yang perlu di pahami oleh masyarakat, pegawai dan perangkat desa di Seluruh Indonesia Khususnya di Papua.




Point Point Penting Amandemen UU Desa


1. Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat di pilih maksimal dua kali masa jabatan, Khususnya 

  • Kepala desa dan BPD yang menjabat 6 Tahun masih dapat mencalonkan diri 1 periode lagi
  • Untuk kepala desa yang sementara menjabat periode ketiga maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai UU No/6 2014
  • Untuk Kepala Desa dan BPD yang terpilih tetapi belum pelantikan maka masa jabatan menyesuaikan dengan UU No./2014 Hasil amandemen 
  • Kepala desa yang berakhir masa jabatan pebruari 2024 dapat di perpanjang sesuai ketentuan UU No/6 / 2014
  • Kepala Desa yang masih menjabat saat ini akan medapatkan penyesuaian masa jabatan sesuai dengan Reisi UU No 6/2014

2. Kepala desa dan BPD mendapatkan hak pengasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan social, kesehatan dan tenaga kerja.

  • Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kades, BPD Dan Perangkat Desa sesuai Kemampuan desa.
  • Perangkat desa mendapatkan hak pengasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial, kesehatan dan tenaga kerja.

3. Adanya persyaratan jumlah calon kades dalam pemilihan Kepala desa dan atau kepala desa dapat dipilih melalui musyawarah mufakat bilamana hanya ada calon Tunggal. 

  • Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
  • Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
  • Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
  • Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Pemberian dana Konservasi dan atau dana rehabilitasi untuk desa

  • Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

5. Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN dan siltap langsung masuk rekening desa.

  • Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  • Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

        Oleh sebab itu, dari 26 perubahan terdapat beberapa hal krusial,  perubahan ini merujuk pada tingkat pengelolaan perangkat desa, keuangan desa dan aset desa. Hal tersebut dengan adanya perubahan pada sistem persyaratan pada pencalonan kepala desa, sistem pengelolaan pada dana desa dan aset desa. Hakikatnya perubahan atas undang undang desa No 6/2014 adalah bentuk perumusan, pencapaian dan percepatan pembangunan pemberdayaan dan pengadminitrasian desa.

 
Copyright © 2013 Menongko I Ekspresi Hati
Design by MOSES | DOUW