Oleh: Moses Douw
Pendahuluan
Berdasarkan history munculnya undang undang No 06 Tahun 2014 tentang desa pada dasarnya merupakan Rancangan undang uandang yang muncul secajak tahun 2012. RUU ini merupakan usulan Pemerintah yang diajukan pada tahun 2012. Pengaturan dan kebijakan tata pengelolaan kewarganegaraan pemerintah desa dan pemerintah daerah meskipun sebelumnya masalah Desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terlebih khusus di dalam Bab XI.
Namun, kemudian rancangan undang undang tentang desa tersebut disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014. UU tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan mesyarakat, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, UU ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya untuk Desa Adat.
Undang undang Desa No 06 Tahun 2014 tersebut mengalami perubahan yang kedua dengan berinisiatif DPR, dengan terlaksananya rancangan perubahan UU Desa tersebut, beberapa point point penting pada pasal pasal lain juga mengalami perubahan, diantaranya sebagai berikut: soal dana desa dan lainya. Kemudian sudah di sepakati bahwa dana desa 15 persen dari dana transfer daerah dan Anggaran akan langsung ditransfer langsung ke rekening Desa.
Pada 11 Juli 2023 DPR menggelar rapat paripurna untuk Perubahan RUU Desa, dari Masa Jabatan hingga Tunjangan Kepala Desa dan DPR telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif DPR melalui siding tersebut. Setidaknya, ada beberapa perubahan penting dalam draf RUU Desa.
Beberapa pokok perubahan dalam pengesahan rancangan Undang undang (RUU) Desa menjadi UU Desa Perubahan kedua yang telah di sahkan oleh DPR pada 28 Maret 2024 setidaknya 26 butir pasal, mulai dari Ketentuan Pasal 2 penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sampai dengan Ketentuan Pasal 118 tentang pengaturan kepala desa, BPD dan perangkat desa.
Dalam amandemen inisiatif DPR Undang Undang desa No. 06/2014 tersebut Ada beberapa Poin poin penting yang perlu di pahami oleh masyarakat, pegawai dan perangkat desa di Seluruh Indonesia Khususnya di Papua.
Point Point Penting Amandemen UU Desa
1. Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat di pilih maksimal dua kali masa jabatan, Khususnya
- Kepala desa dan BPD yang menjabat 6 Tahun masih dapat mencalonkan diri 1 periode lagi
- Untuk kepala desa yang sementara menjabat periode ketiga maka menyelesaikan masa jabatannya sesuai UU No/6 2014
- Untuk Kepala Desa dan BPD yang terpilih tetapi belum pelantikan maka masa jabatan menyesuaikan dengan UU No./2014 Hasil amandemen
- Kepala desa yang berakhir masa jabatan pebruari 2024 dapat di perpanjang sesuai ketentuan UU No/6 / 2014
- Kepala Desa yang masih menjabat saat ini akan medapatkan penyesuaian masa jabatan sesuai dengan Reisi UU No 6/2014
2. Kepala desa dan BPD mendapatkan hak pengasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan social, kesehatan dan tenaga kerja.
- Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kades, BPD Dan Perangkat Desa sesuai Kemampuan desa.
- Perangkat desa mendapatkan hak pengasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial, kesehatan dan tenaga kerja.
3. Adanya persyaratan jumlah calon kades dalam pemilihan Kepala desa dan atau kepala desa dapat dipilih melalui musyawarah mufakat bilamana hanya ada calon Tunggal.
- Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
- Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
- Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
- Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pemberian dana Konservasi dan atau dana rehabilitasi untuk desa
- Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN dan siltap langsung masuk rekening desa.
- Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Oleh sebab itu, dari 26 perubahan terdapat beberapa hal krusial, perubahan ini merujuk pada tingkat pengelolaan perangkat desa, keuangan desa dan aset desa. Hal tersebut dengan adanya perubahan pada sistem persyaratan pada pencalonan kepala desa, sistem pengelolaan pada dana desa dan aset desa. Hakikatnya perubahan atas undang undang desa No 6/2014 adalah bentuk perumusan, pencapaian dan percepatan pembangunan pemberdayaan dan pengadminitrasian desa.
Post Comment
Post a Comment