MEA merupakan Masyarakat Ekonomi Asean atau pasar bebas ASEAN. Negara-negara yang tergabung dalam pasar bebas yakni Indonesia, Singapure, Philipina, Brunei Darusalam, Vietnam,
Negara Indonesia yang terdiri dari 34 Provinsi ini, keadaan ekonomi di setiap daerah sangat berbeda, diakibatkan karena ketidakadilan dalam pemerataan ekonomi berdasarkan asas ekonomi Pancasila atau ekonomi kerakyatan. Dalam persoalan itu, siapkah pemerintah daerah khususnya Papua dalam menangani Persoalan ini?
Hadirnya MEA yang tak bisa kita menolak, membuat negara dan masyarakat Indonesia pada khususnya terhadap Pemda dan masyarakat Papua untuk lebih mempersiapkan, pada dasarnya untuk memperoleh puncak peluang dan manfaat yang lebih tinggi banding daerah lain.
Dengan hadirnya MEA tersebut Presiden Jokowi menghimbau juga kepada masyarakt Indonesia untuk meyiapkan diri dalam arti masyarakat Indonesia harus siap untuk menerima manfaat dari MEA dan menyiapkan ekonomi di bagian sektor Industri paling tidak untuk bersaing dengan negara anggota MEA lainya.
Persoalan MEA ini, tidak bergerak sebebasnya meskipun adanya persetujuan dari Presiden Indonesia. Musti setiap negara dan daerah mempunyai dasar hidup sebagai roda keamanan dalam sebuah bangsa. Tentunya bahwa, pasar bebas juga memperhatikan ideologi daerah dalam artian bahwa tidak ada pelecehan terhadap hukum yang ada di suatu daerah. Indonesia pastinya merupakan hukum yang jelas, untuk memperjelas arah gerakan pasar bebas.
Dalam hal ini, khususnya Papua saat ini dilindungi dengan UU otsus dan beberapa perda di Provinsi Papua. Dengan menegakan UU otsus yang berlaku di Papua akan lebih indah perjalanan MEA atau pasar bebas ini. Hal ini, perlu diperhatikan di Papua sebab kurangnya Penegakan hukum Indonesia akan berdampak di pemerintah daerah Papua di setiap daerah pada umumnya.
Tak segampang, Indonesia menyetujui MEA memang karena tidak ingin ketinggalan dengan negara lain meskipun masyarakatnya ketinggalan. Hal ini terlihat dengan keadaan ekonomi di Indonesia yang tak ada nilai dan daya saing dengan produk yang berasal dari luar negeri. Apalagi di Papua memang sangat kecewa dengan adanya MEA dengan kelakukan Indonesia saat ini. Semua persoalan ini, tak ada ujung penyelesaian bila ketidakhadiran pemerintah daerah dan pemerintah pusat didalamnya.
Langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah, Provinsi Papua sangatlah banyak baik melalui kebijakan dan peraturan demi berjalanya MEA 2015. Peran dan harapan yang perlu di lakukan pemerintah diantaranya.
Sosialisasi adalah upaya yang harus dilakukan dari pihak pemerintah dengan membentuk komisi dengan penuh harapan untuk membuka jalan serta menyampaikan pokok agenda yang akan dihadap masyarakat Papua. Meskipun kesempatan tidak terpenuhi untuk mempersiapkan tetapi dengan mengingatkan dengan sedirinya akan terbuka. Kegiatan sosialisasi sangat jarang dilakukan oleh pemerintah Papua, padahal kesempatan untuk melakukan sosialisasi sangat luas. Kesempatan yang pemerintah manfaatkan adalah media sosial, bentuk Komisi khusus, seminar, konferensi dan lainya.
Perlunya sosialisasi ini akan berdapak positif untuk negeri cendrawsih dan juga merupakan upaya yang sangat alternatif sesungguhnya dalam merendahkan konflik dan kesenjangan sosial. Sosialisasi sangat penting bukan hanya untuk MEA 2015 melainkan di banyak bidang yakni ekonomi, politik, sosbud dan lainya. Misal, dengan adanya sosialisasi politik asyarakt bisa tahu etika bagimana memilih dan di pilih tanpa mewakili atau secara demokratis. Oleh sebab itu, pemerintah daerah Papua sangat penting untuk mensosialisasikan sesuatu yang masyarakat tidak di ketahui sehingga pada saat penerapannya tak ada kendala antara pemerintah dengan masyarakat setempat.
Perkembangan zaman, pada akhir-akhir ini semakin berubah. Misal Papua yang dahulunya mengola makanan dengan alat sederhana tetapi kini mengenal alat yang bisa mengelola dengan alat yang cukup canggih.
Papua adalah sebuah pulau yang di temukan seketika dunia modern klasik, sehingga perkembangan pun tak sama dengan daerah lain di Indonesia bahkan negara yang medeka setelah perang dunia ke 2. Sejarah mencatat bahwa, Pulau Papau berkembang diatas jajahan Belanda, Jepang dan Indonesia.
Selama dalam penjajahan Papau pasti merupakan peninggalan berupa pengetahuan juga pula berupa material. Dengan peninggalan tersebut, orang Papua juga merupakan modal awal untuk mengembangkan industri dan Produk Lokal.
Maka dengan hadirnya MEA 2015 pemerintah daerah sangat di perlukan dalam meningkatkan produk dan industri lokal. MEA 2015 merupakan momen penting bagi Indonesia karena akan memberikan peluang untuk memperluas pasar bagi produk-produk industri lokal. Hal ini, menjadi sebuah peluang besar juga bagi kami sendiri untuk mengenal kembali apa yang menjadi bagian dari kami.
Pola pikir yang kini berkembang di Indonesia, menjadi perhatian publik. Misalkan, saya akan bebas melakukan semaunya ketika tak ada yang membatasi saya. Munculnya pola berpikir ini di tatanan masyarakat Indonesia khusus Papua maka, perlunya ketertibaan. Salah satu upaya yang harus lakukan adalah kebijakan yang mengatur input dan output MEA 2015.
Input dalam arti bahwa perlunya kebijakan pemerintah dalam mengidentifikasi dan menguji coba. Apakah hal baru tersebut bernilai atau tidak bernilai. Begitu pun juga Output, mengadakan kebijakan dalam mengekspor barang dari luar negeri sehingga tak ada nilai barang tak terpakai.
Oleh karena itu, segala bentuk masalah besar perlunya penagganan oleh suatu intansi atau pemerintahan. Sehingga masyarakat juga rasa kepemilikan terhadap negara dan daerah sangat tinggi dan semuanya untuk transparansi.
MEA pastinya membawa peluang, tantangan dan manfaat untuk Papua. Tulisan ini merupakan membuka jalan bagi kita untuk perlunya mengetahui kembali apa yang harus pemerintah laksanakan serta kesiapan kita untuk menghadapi MEA 2015. Masih banyak yang harus pemerintah harus menagani tetapi yang harus dilakukan seharusnya adalah apa yang terterah dalam tulisan diatas ini.
Cambodia, Laos, Thailand, dan Myanmar. Negara Indonesia adalah salah satu negara anggota ASEAN, yang telah menyetujui adanya pasar bebas antara negara.
Sumber: Bulletin "Woogada Wookebada" Edisi ke -VI
Post Comment
Post a Comment