Oleh: Moses Douw
Rasisme berdasarkan ilmu Wikipedia menyataka bahwa suatu kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia untuk menentukan pencapaian budaya atau individu bahwa ras tertentu lebih dominan dan memiliki hak dalam mengatur ras yang lainya. Rasisme merujuk pada kecenderungan atau kesukaan suatu ras tertntu dengan melahirkan berbagai phobia.
Rasisme cenderung menciptakan kekejaman dan perbedaan yang seiring dengan budaya yang mendasar dalam suatu lapisan masyarakat. Tentunya rasisme dibangun berdasarkan kemajemukan dan kekuasan untuk memperoleh tujuan tertentu. Pemahaman sosial dibangun bersarkan kekuatan tertentu dan pula di rawat ketat oleh masyarakat.
Sikap toleransi Negara, agama dan kebiasaan hidup masyarakat dijadikan sebagai dasar tindakan untuk membenarkan penguasaan ras satu atas ras yang lain. Maka, timbullah superioritas ras, ras yang lebih unggul menindas ras yang dianggap lemah. Sehingga pada umumnya Negara tentu punya pengaruh yang sangat signifikan untuk terus mendorong sikap rasis itu di seluruh lapisan masyarakat untuk terus menciptakan phobia phobia terhadap etnis minoritas untuk terus berkuasa.
Mengapa negara aktif dalam memproduksi sikap sikap rasisme? Tentunya bahwa mayoritas etnic, kekuasaan dan kepentingan negara untuk terus menjadi dasar perjuangan negara dalam memfonis ras tertentu. Apabila di Indonesia, hal ini telihat ketika Soekarno keluarkan TRIKORA di Yogyakarta dengan bunyinya “gagalkan Pembentukan negara Boneka buatan Belanda” ini terlihat benih rasisme dengan sebutan BONEKA hingga kini berkembang menjadi Monyet.
Perlakuan Negara Amerika pun demikian, sejak era Kolonial suatu kehormatan besar, pemberian dan sikap kepada baik hanya pada Kulit putih namun pada dasarnya tidak kepada migran dari Afrika, Asia, Amerika Latin dan Amerika asli. Namun, sikap terhadap kulit putih sangat ekslusif dalam hal ini memberikan berbagai pelayanan kepada ras kulit putih.
Terbentuknya rasisme di Indonesia dan Amerika mempunyai dua unsur yang sama yaitu tidak menganggap dan atau harkat dan martabat ras tertentu sangat rendah dari kulit terang atau kulit putih. Di samping itu, hanya sebagai objek untuk memanfaatkan sesuatu dalam kepentingan tertentu.
Rasisme di Indonesia dan Amerika terbentuk sejak dahulu, hingga pada abat ke 20 masih pelihara. Petinggi negara dan pejabat pun masih dibiarkan tanpa presiden pada dasarnya sering ungkapkan ujaran kebencian dan ketidakadilan didalamnya.
Di Indonesia, kasus rasialisme itu menjadi tradisi masyarakat dalam memandang kulit hitam khususnya orang Papua. Hal ini di ikuti dengan berbagai sikap dan tindakan yang selama ini terjadi. 1). Ketidakadilan hakim di pengadilan negeri dan berbagai uruasan hukum. 2). Pengurusan Akta Tanah yang di persulit untuk masyarakat Papua sendiri. 3). Eksploitasi kekayaan alam di Papua yang kian meningkat. 4). Penangkapan terhadap orang Asli Papua yang melakukan demo Damai. 5). Sebutan monyet dan binatang lainya terhadap orang Papua. 6). Pembunuhan TNI-POLRI terhadap masyarakat 7). Mahasiswa Papua di Anggap tidak kompeten dan di caplok tidak monyet. 8). Negara membiarkan pelaku rasis di Indonesia terhadap orang Papua dan lainya. Bentuk bentuk ini masih terpelihara di Negara Indonesia terhadap orang asli Papua.
Sedangkan di Ameraka, pun demikian bahwa perlakuan khusus terhadap masyarakat kulit hitam dan masyarakat non etnik dianggap bukan sebagai warga yang selayaknya di layani. Tentunya pada, kasus George Floyd ini sangat terbuka bahwa Amerika dengan taraf negara maju masih memeliharan sistem rasisme terhadap warga negaranya. 1). Mall di Amerika, masyarakat etnic lain dianggap pembeli yang kurang sopan. 2). Penangkapan terhadap orang Kulit Hitam meningkat. 3). Polisi Amerika sangat tajam melihat persoalan ras kulit Hitam. 4). Polisi dan pegawai pelaku rasis di Lindungi Negara Amerika dan lainya. Dan pada tanggal 27 Mei Polisi Amerika melakukan perilaku Rasisme yang akhirnya menewaskan kulit hitam.
Tentunya kedua negara ini memiliki catatan sejarah rasisme terhadap ras tertentu sangat identik sebab pada dasarnya dimulai ketika masa proses penjajahan dan masa Kolonial. Pada masa abad ke 20 ini di Indonesia terjadi Kasus Obby Kogoya dan pada Tahun 2020 terjadi kasus George Floyd. Oleh karena itu, solusi bukan korban rasis yg di beri hukum namun pelaku yang di berikan hukuman agar negara tidak menjadi gejolak dan tidak pecah bela.
Penulis Lepas Papua
Post Comment
Post a Comment