Oleh: Moses Douw
Pembahasaan
1.1.Pengantar
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
1.1.Pengantar
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
1.2. Penertian demokrasi menurut para ahli
a. Plato
Plato mengatakan, “.…they are free men; the city is full of freedom and liberty of speech, and men in it may do what they like.” (Republic, page: 11). (…mereka adalah orang-orang yang merdeka, negara penuh dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara, dan orang-orang didalamnya boleh melakukan apa yang disukainya, red).
b. Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
c. John Locke:
Manusia dalam keadaan alamiah adalah bebas merdeka mengatur tindakan mereka, mempergunakan barang miliknya tanpa perlu ijin dan tidak tergantung pada kehendak siapapun. Manusia sama sederajat, semua kekuasaan bersifat timbal balik, tidak ada orang yang lebih berkuasa daripada orang lain (perfectly free and equals). Meskipun manusia leluasa menggunakan diri dan barang miliknya, manusia tidak mempunyai kebebasan menghancurkan dirinya sendiri ataupun makhluk lain.
Melalui dilema ini, ia berpendapat, kebebasan individu hanya dapat dijamin dengan suatu pemerintahan yang memiliki kewenangan terbatas. Fungsi pemerintah adalah memelihara ‘milik pribadi’, yaitu perdamaian, keselamatan dan kebaikan bersama setiap warga masyarakat. Milik pribadi dapat dijamin dengan menetapkan hukum dan hakim yang adil serta membentuk administrasi penegak hukum dan juga memelihara persaingan ekonomi yang bebas dan sehat.
Meskipun John lock membenarkan tirani mayoritas dengan mengemukakan bahwa setiap individu harus menyesuaikan diri dengan kehendak mayoritas (persetujuan masyarakat sebagai mayoritas), tapi Locke juga mengatakan pemerintah harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum (rule of law) untuk melindungi hak-hak minoritas dan hak-hak individu dari tirani kekuasaan yang absolute dan sembarangan (arbitrary)
Menurutnya, pemerintah berdasarkan hukum tidak hanya menuntut pejabat negara yang bertindak sesuai hukum tetapi kekuasaan harus dipisah menjadi 3 yaitu pembuat hukum (legislative), pelaksana hukum (eksekutif) dan pengadilan (yudikatif) sehingga tidak terjadi kekuasaan tunggal yang mementingkan diri sendiri.
d. Charles Louis de Secondat Baron de Montesquieu (Montesquieu)
Merupakan tokoh filosof politik, sosiolog, sejarawan dan penulis novel terkemuka di zamannya. Beliau dikenal dengan gagasannya mengenai Trias Politica yang memisahkan kekuasaan dalam 3 bentuk yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif yang pada akhirnya diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika serta Indonesia.
Gagasan dibalik Trias Politica adalah gagasan bahwa demi terjaminnya kebebasan politik rakyat, perlu ada pemisahan kekuasaan negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Kebebasan merupakan hal yang penting dalam pemikiran Montesquieu. Pemikiran beliau merupakan suatu usaha mendesakralisasi ilahiyah kaum bangsawan dan raja. Ia ingin menegaskan bahwa kekuasaan bukan berasal dari Tuhan, tetapi rakyat. Rakyatlah yang memberi mandat kepada negara untuk berkuasa dan mengatur mereka.
Sama seperti Locke, Montesquieu berpendapat bahwa lembaga atau kekuasaan legislative adalah lembaga yang tugas utamanya merumuskan undang-undang atau peraturan negara. Lembaga legislative merupakan refleksi kedaulatan rakyat. Yang menarik, rakyat yang dimaksud Montesquieu adalah berupa dewan rakyat bukan orang-orang yang mewakili rakyat. Mereka yang menjadi dewan rakyat merupakan mediator rakyat dan penguasa, menjadi komunikator dan aggregator aspirasi dan kepentingan rakyat banyak. Bentuk kongret dari badan legislative adalah DPR, cabinet dan parlemen. Dengan adanya lembaga legislative, kepentingan rakyat dapat terwakili dengan baik. Lembaga legislative merupakan cermin kedaulatan rakyat.
e. Jean Jacques rousseau
Dalam keadaan alamiah, manusia pada dasarnya baik, cinta damai, memiliki kebebasan mutlak sejak lahir dan tidak suka perang sebab tidak terdapat rasa benci, dendam dan iri hati pada dirinya. Kebebasan merupakan determinan yang membuat manusia menjadi manusia alamiah. Mereka bebas melakukan apapun yang dikehendaki terlepas apakah hal itu menyebabkan pertikaian dengan manusia lainnya. Dalam konsep ‘kembali ke alam’, Rousseau megidealisasikan manusia yang liar tapi baik. Manusia alamiah menurutnya adalah tidak baik dan tidak buruk, tidak egois dan tidak altruis, hidup polos dan mencintai diri secara spontan. Ia juga bebas dari segala wewenang pengaruh kekuasaan orang lain dan karena itu secara hakiki sama kedudukannya.
Untuk menjadi manusia alamiah dalam konteks masyarakat modern, menurutnya manusia harus di didik sejak kanak-kanak yaitu dengan dibiarkan bebas menentukan watak dan kepribadiannya sesuai kehendak alam bukan dengan segala etika dan nilai-nilai moralitas dalam struktur sosial dunia modern. Kemerdekaan dirampas dari manusia karena adannya berbagai konvensi, adat-istiadat dan pembatasan-pembatasan yang melibatkan lembaga-lembaga ekonomi dan politik
Kebebasan menurut Rousseau adalah suatu keadaan tidak terdapatnya keinginan manusia untuk menaklukkan sesamanya. Manusia bebas dari rasa ketakutan akan kemungkinan terjadinya penaklukkan atas dirinya secara persuasive maupun kekerasan. Kebebasan juga diartikan sebagai hak untuk melakukan sesuatu yang orang lain tidak diperkenankan melakukannya, disisi lain istilah yang sama bisa dipahami sebagai keadaan dimana keadilan sepenuhnya ditegakkan sehingga tidak ada manusia yang diperlakukan semena-mena/ merdeka/ tidak terbelenggu. Rousseau berkata bahwa orang yang merdeka (bebas) adalah orang yang patuh terhadap hukum dan peraturan tetapi ia tidak menjadikan dirinya budak. Ia mematuhi hukum tetapi bukan mematuhi manusia yang membuat hukum. Kebebasan tetap dapat dimiliki meskipun dalam gradasi berbeda, apabila ia masuk menjadi bagian dari political society atau dalam kekuasaan negara.
Manusia dalam kesadaran penuh atas kekhawatiran terjadinya perang dan pertikaian akibat dari kesewenang-wenangan atas hak kebebasan yang dimiliki setiap orang, berusaha untuk keluar dari keadaan alamiah dan membentuk negara sehingga kekuasaan negara itu membuat mereka merasa lebih terjamin hidupnya. Individu-individu dalam masyarakat sepakat menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama (negara) namun negara berdaulat karena mandat dari rakyat. Negara diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur, mengayomi dan menjaga keamanan maupun harta benda mereka. Kedaulatan akan tetap abash bila fungsi-fungsinya dijalankan sesuai kehendak rakyat. Rousseau dalam Du contract social, mendambakan demokrasi langsung dimana sistem kenegaraan setiap warga negara yang jumlahnya tidak begitu banyak menjadi pembuat keputusan dalam suatu wilayah yang tidak terlalu luas. Pada negara tersebut rakyat dapat menjadi subjek pemerintahan sekalipun dibawah kekuasaan negara. Dengan kata lain, rakyat diperintah tetapi pada saat yang sama juga memerintah
f. Pandangan Karl Mark dan Max Weber Tentang Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah system sosial yang muncul dari suatu proses sejarah manusia yang membawa dirinya kedalam sebuah kelompok dan mengatur pembagian kekuasaan didalamnya. Sejak runtuhnya uni soviet, demokrasi dianggap sebagai sebuah system yang ideal yang dapat mengatur masyarakat dengan lebih adil dan mendorong kepada kesejahteraan juga sebagai system politik yang dinamis dan secara internal sangat beragam. Proses demokrasi yang dianggap ideal adalah proses ketewakilanseluruh masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Model yang dianggap ideal dalam pemahaman ini adalah model demokrasi lansung, seperti konsep klasik polis Athena yang dianggap tidak akan dimungkinkan untuk dilaksanakan dalam kondisi Negara besar dan dalam kondisi Negara yang memiliki jumlah penduduk jutaan.
Pemahaman kendala demokrasi langsung menyebar sebagaimana pemahaman akan demokrasi menyebar di seluruh dunia saat ini. Demokrasi yang akan dibahas adalah demokrasi menurut pandangan dua tokoh yaitu Karl Mark dan Max Weber, kedua tokoh ini menarik untuk dibahas karena menimbulkan pandangan yang kontrofersional antara keduanya.
Karl Mark yang merupakan pelopor pemikir radikal yang menghendaki hilangnya Negara dan munculnya Negara demokrasi langsung. Demokrasi digolongkan menjadi demokrasi borjuis dan demokrasi ploretal. Menurut Marx sistem demokrasi perwakilan yang diajukan oleh kaum liberal adalah alat mempertahankan kekuasaan kelas burjuis dan karenanya bukan sebagai wahana politik yang murni serta mampu mengartikulasikan kepentingan kaum proletar. Negara dianggap sebagai “panitia eksekutif kaum burjuis” dan alat yang dibuat untuk melakukan kontrol terhadap kaum proletar. Sejauh negara masih merupakan alat kelas burjuis, maka keberadaannya haruslah dihapuskan dan digantikan dengan suatu model pemerintahan langsung di bawah sebuah diktator proletariat. Demokrasi borjuis juga bukan ditujukan untuk membela apa yang disebut “kepentingan umum”, tetapi bahwa Negara borjuis secara jelas mewakili sebuah alat untuk mempertahankan kepentingan capital melawan kelas pekerja. Disini hanya kaum borjuis yang memiliki hak untuk memilih. Hanya borjuis yang dapat dengan bebas menolak mempekerjakan pekerja. Hal itu memperjelas bahwa Negara yang dianggap demokratik diatas kelas-kelas kaum borjuis.
Menurut Marx Negara kelas pekerja atau Negara proretar adalah pengganti atas Negara borjuis yang pas untuk menggambarkan Negara yang demokrasi karena Negara proletar akan meluaskan demokrasi langsung, jadi demokrasi tidak hanya dimiliki oleh kaum minoritas borjuis, menciptakan basis material bagi semua pelaksanaan kebebasan demokrasi untuk semua.
Max Weber menonjolkan sistem demokrasi perwakilan. Beliau mengemukakan demokrasi sebagai sebuah sistem kompetisi kelompok elite dalam masyarakat, sesuai dengan roses perubahan masyarakat modern yang semakin terpisah menurut fungsi dan peran. Dengan makin berkembangnya birokrasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sistem pembagian kerja modern, maka tidak mungkin lagi membuat suatu sistem pemerintahan yang betul-betul mampu secara langsung mengakomodasi kepentingan rakyat. Menurut Weber, Demokrasi yang efektif adalah melalui perwakilan dan dijalankan oleh mereka yang memiliki kemampuan, oleh karenanya pada hakekatnya demokrasi modern adalah kompetisi kaum elit.
Disini Weber mengungkapkan demokrasi adalah merupakan upaya penciptaan kepemimpinan politik efektif dalam masyarakat birokratis modern. Kondisi itu baru tercipta jika para pemilih, rakyat hanya memiliki sedikit pengaruh dalam pengambilan kebijakan. “Keengganan rakyat” dibutuhkan dalam pengertian bahwa kontrol terhadap demokrasi serta partisipasi dianggap tidak bisa tercapai dan tidak realistis. Karena itu, teori ini mengakui bahwa demokrasi akan bekerja dengan sempurna apabila di dalamnya masyarakat secara umum tidak berpartisipasi secara aktif dalam setiap pengambilan kebijakan. Selain itu, keengganan rakyat tidak dilihat sebagai hal buruk, malahan justru menjadi petunjuk bagi tingginya tingkat derajat kepercayaan terhadap pemimpin politik dan merupakan tanda kepuasan dasar dari pemilih dan cerminan “sehatnya demokrasi”.
1.Persamaan
Dari pandangan kedua tokoh di atas yaitu Max Weber dan Karl Marx terdapat kesamaan yaitu bahwa demokrasi diciptakan untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang diidam-idamkan.
2. Perbedaan
Pendapat Karl Mark demokrasi yang harus dijalankan adalah demokrasinya kaum proletar, yangmana kekuasaan tertinggi berada pada kaum mayoritas, bukan kaum minoritas borjuis yang berada di dalam parlemen suatu Negara. karena pemimpin politik yang duduk di pemerintahan hanya memikirkan bagaimana untuk mengontrol kaum proletar dan mempertahankan dan membela kaum borjuis bukan menampung aspirasi kaum buruh. Menurut Marx demoktasi haruslah berada sepenuhnya pada kediktatoran kaum proletar/buruh.
Pandangan demokrasi menurut Max Weber adalah demokrasi haruslah berada pada kaum elit, karena demokrasi adalah kompetisi kaum elit yang berada dalam masyarakat. Yang mewakili masyarakat dan keterwakilan tersebut akan berjalan dengan baik apabila partisi rakyat sedikit dalam menentukan kebijakan, agar terciptanya derajat kepercayaan yang tinggi terhadap pimpinan politik. Menurut Weber rakyat hanya memiliki sedikit pengaruh dalam pengambilan kebijakan.
3. Keunggulan
Keunggulan demokrasi menurut pandangan Karl Marx adalah bahwa kekuasaan benar-benar berada ditangan rakyat, hal ini sesuai dengan mekna demokrasi yang sesungguhnya yaitu Demos (kekuasaan) kratos (rakyat). Karl marx juga membela kaum proletar atau rakyat sebagai kaum mayoritas, dimana dalam demokrasi suara terbanyak atau mayoritas adalah berhak memperoleh kekuasaan.
Demokrasi menurut Max Weber adalah demokrasi yang mengidamkan terciptanya suatu Negara yang dianggap baik, karena Negara diatur oleh wakil-wakil rakyat yang mempunyai keahlian dibidangnya dan diharapkan akan membawa Negara kearah yang lebih baik
4. Kelemahan
Demokrasinya Karl Marx adalah demokrasi kediktatoran kaum buruh yang intinya pada suatu saat nanti akan terjadinya suatu keadaan yang tidak mengenal adanya kelas-kelas dalam masyarakat sehingga tidak ada lagi Negara. Karl Marx juga mengabaikan arti demokrasi substansial dan procedural, dimana kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan apabila menginginkan demokrasi yang sesungguhnya.
Demokrasinya Max Weber menjelaskan bahwa keengganan rakyat dalam perpolitikan dan sedikit campurtangan masyarakat dalam menentukan kebijakan akan menjadikan suatu Negara tersebut menjadi Negara Oligharkhi dimana dalam pemilu hanyalah sebagai formalitas saja, serta menimbulkan masyarakat yang golput. Hal seperti itu demokrasi tidak berjalan sesuai dengan makna demokrasi yang sesungguhnya.
Referensi:
http://nursetiawanti.wordpress.com/2008/06/04/makalah-demokrasi/
Diakses tanggal : 29 sept 2014
http://deborahdewi.wordpress.com/2011/05/12/pikiran-john-locke-montesquieue-dan-jean-jacques-rousseau-tentang-demokrasi/
Diakses tanggal : 29 sept. 2014
Proggress nusantara/ facebook
Post Comment
Post a Comment