BREAKING
Stop Kekerasan di Papua Barat

Tuesday, July 4, 2017

Penataan Hutan Papua dengan Konservatif, Restorasi dan Reboisasi



Oleh: Agustinus Pekei, Moses Douw


Berdasarkan UU RI no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kemudian menurut FAO United Nations, kira-kira demikian: Lahan yang luasnya lebih dari 0,5 hektar dengan pepohonan yang tingginya lebih dari 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari 10 persen, atau pohon dapat mencapai ambang batas ini di lapangan. Tidak termasuk lahan yang sebagian besar digunakan untuk pertanian atau permukiman. Sehingga, hutan merupakan suatu kesatuan antara ekosistem atau makhuk yang berdominasi dengan nilai ukur hutan 0,5 hektar sebagai hutan konservatif.

Secara umum hutan alami Papua kini menduduki urutan ketiga terluas di dunia, yang dipenuhi dengan kekayaan sumberdaya alam dan ekosistemnya. Hal ini, bagi kami orang Papua sebagai pemilik hak ulayat tentunya kita banggakan pada pencipta segala isinya yang meletakkan orang Papua dan alam Papua di bumi cenderawasih yang kaya dan unik ini.

Dalam proses perkembangan Papua dari kekuasaan ke kekuasaan semakin berubah, dari setiap dinamika kehidupan sosial. Begitupun juga ekologi Papua pada umumnya semakin terkikis dengan kebiasaan yang merugikan, memusnakan dan menghancurkan ekologi dan ekosistem yang berdomisili di kulit Bumi Papua. Ekologi dan ekosistem yang ada pun, kini mulai di hancurkan dan di musnahkan oleh aktivitas manusia yang tidak bertanggungjawab dalam melestarikan hutan. Hal ini di akibatkan adanya hama atau penyebab dalam perusakan hutan dan ekosistem.

Dalam Ekologi Marx menggambarkan bahwa, secara umum hama ekologi dan ekosistem merupakan perilaku manusia konsumtif. Hal ini benar menggambarkan bahwa Hutan Papua dalam rekrutan nilai konsumtif dari berbagai kelompok. Pemanfaatan hutan lindung dan alami Papua berakibat dari tingginya nilai komsumtif masyarakat dan pemanfaatan secara illegal logging (penebangan liar).

Pemanfaatan hutan berdasarkan kebiasaan masyarakat di seluruh Papua sangat beda. Pemanfaatan hutan Papua sangat berpengaruh dengan kebiasaan pemanfaatan sistem illegal loging, meskipun pada sebelumnya sistem tebang pilih. Dengan masuknya perusahan-perusahan illegal logging sehingga hutan Papua  menjadi ancaman dalam melestarikan hutan alamai. Pembalakan hutan atau penebangan hutan alami Papua menjadi tujuan dari Negara-negara di bumi ini. 

Hal ini dibuktikan dengan pengiriman kayu besi dari Papua, semakin banyak meningkat dari tahun ke tahun. Sampai pada tahun 2017, ekspor kayu besi ke China sekitar 100 konteiner yang di lansir dalam, Kompas.Com (11/04/17). Pembalakan hutan atau penebangan liar terjadi dimana mana di daerah Papua. Daerah tersebut Merauke, Nabire, Timika, Mambramo, Jayapura, Kaimana, Fak-Fak, Bintuni, Sorong Manokwari  dan lainya.

Pemanfaatan hutan alami di Jawa sangat efektif dan disiplin ilmu hutan. Mengapa? Tentunya dalam pemanfaatan dan pelestarian hutan alami merupakan strategi yang sangat beretika. Hal ini bisa pelajari ketika, penulis pun ikut melatih diri di Hutan Merapi Yogyakarta dalam lestarikan hutan secara konservatif, restorasi dan reboisasi. Sehingga hutan di Jawa di lestarikan secara alami di bawa penanganan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kehutanan dan team penjaga alam Lestari.

Namun, di Papua sangat diperhatinkan adalah laju kehilangan hutan, kerusakan hutan, dan kebakaran hutan serta kerusakan akibat ulah makhluk manusia. Maka, salah satu langkah untuk mempertahankan dan melindunggi hutan dari laju kehilangan adalah dengan penataan hutan dengan konservatif, Restorasi dan Reboisasi.

Kerusakan Hutan Alami Papua

Disini kita melihat sebuah ilustrasi kehilangan sumberdaya alam bahwa “dimana ada barang yang berharga di mata orang, disitu pasti ada orang yang mempunyai maksud tertentu datang dan berbondong untuk merampasnya kekayaan sumberdaya alam yang ada di dalamnya”. Ilustrasi ini bermaksud bahwa, apapun  dan siapapun yang datang serta masuk hanya untuk menimbulkan sebuah kesan yang buruk pada kemudian hari dan akan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Hal ini, tentunya tidak asing bagi orang Papua bahwa, agen penyebab kerusakan hutan alami dengan perusahan-perusahan illegal yang masuk di bumi cenderawasih. Salah satunya adalah perusahan-perusahan yang masih dikelola sampai saat ini. Seperti: PT.MIFEE, PT. Nabire Baru dan lainya. Secara jelas bahwa perusahan yang berkuasa di Papua  secara kelihatan yaitu kelapa sawit di Kerom, Nabire, Timika dan Merauke.

Semua aktifitas penebangan, pembakaran dan pengindustrian hanya untuk merusak dan menghilangkan sumberdaya alam serta hutan alami. Tanpa adanya tata kelola yang baik berbasis konservatif, sehingga hutan semakin menuju terus rusak dan menjadi masalah yang besar di lingkungan, masyarakat, bangsa dan Negara.

Kemudian, perusahan yang hendak masuk di suatu wilayah tertentu, akan menempati dan melakukan pekerjaan dengan lokasi hutan yang luas kemudian ekosistem aslinya semakin menghilang menjadi tanaman sejenis (monokultoakhirnya sumberdaya alam tidak diharap lagi untuk dimanfaatkannya.

Kerusakan hutan dan kehilangan sumber daya alam bukan hanya dengan sebuah perusahan melainkan diakibatkan oleh fisik alam (bencana alam) secara tak segaja dan bisa pula dengan tindakan manusia, misalnya kebakaran, penebangan dan pengambilan secara liar. Oleh karena itu, pembangunan berbasis industri seperti pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, tambang, penebangan hutan untuk industri properti dan lain sebagainya, berakibat deforestasi atau kerusakan hutan.

Penataan Hutan Alami secara Konservatif, Restorasi dan Reboisasi

            Penanganan hutan alami Papua perlu penataan dan penanganan khusus dari semua pihak, terutama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), setiap Makhluk Hidup dan Organisasi Agama. Dalam teori Green Deen memberikan kita pemahaman bahwa “membuat Hutan alami sebagai tempat dimana kita sholat, ibadah dan lain.

Penataan hutan alami pemerintah daerah Papua dan Polisi hutan mempunyai kewenangan untuk menangani dan mengelola sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan demi generasi kini dan yang mendatang. Hal ini di lanjutkan dengan pembangunan hutan berupa Konservatif, Restorasi dan Reboisasi.

Pembangunan hutan dengan cara menatakan lokasi dengan berkonservatif penataan hutan alam dengan berkonservatif agar pembangunan hutan dapat dibangun berdasarkan sistem konservasi restorasi dan reboisasi dengan pembagian per - zona, yaitu dengan zona perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaannya. Selain itu, hutan dapat dibangun sesuai fungsi hutan baik hutan lindung, produksi, marga - satwa dan taman lainnya.

Oleh karena itu, semua permasalahan yang terjadi disebabkan karena kurang peduli akan pelestarian hutan, kurangnya tenaga penanganan ekologi hutan dan kurangnya pengetahuan yang berkonservatif untuk memetatakan wilayah pengelolaan hutan lestari. Maka permerintah perlu ada pengaderan pencinta alam melalui pendidikan. bidang khususnya bidang kehutanan dan lingkungan agar tetap mengembangkan dan mempertahankan Hutan Alami Papua lestari. Salam Lestari!!!


Hutan tanpa pengendalian, Hutan terancam. Manusia Alam Tanpa Hutan Tak ada Kehidupan.

Penulis adalah mahasiswa Papua kuliah di Jawa Tengah

TENTANG ""

Mosesdouw.blogspot.com adalah website privat Moses Douw yang memuat berbagai tulisan. Apabila perbanyak atau copas tulisan dalam website ini, tolong sertakan alamat lengkap. Terima Kasih

Post Comment

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Menongko I Ekspresi Hati
Design by MOSES | DOUW