Oleh: Agustinus Pekei, Moses Douw
Berdasarkan
UU RI no. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, Pasal 1: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan
berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kemudian menurut FAO United Nations,
kira-kira demikian: Lahan yang luasnya lebih dari 0,5 hektar dengan
pepohonan yang tingginya lebih dari 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari
10 persen, atau pohon dapat mencapai ambang batas ini di lapangan. Tidak
termasuk lahan yang sebagian besar digunakan untuk pertanian atau permukiman.
Sehingga, hutan merupakan suatu kesatuan antara ekosistem atau makhuk yang
berdominasi dengan nilai ukur hutan 0,5 hektar sebagai hutan konservatif.
Secara umum hutan alami Papua kini
menduduki urutan ketiga terluas di dunia, yang dipenuhi dengan kekayaan
sumberdaya alam dan ekosistemnya. Hal ini, bagi kami orang Papua sebagai
pemilik hak ulayat tentunya kita banggakan pada pencipta segala isinya yang
meletakkan orang Papua dan alam Papua di bumi cenderawasih yang kaya dan unik
ini.
Dalam proses perkembangan Papua dari
kekuasaan ke kekuasaan semakin berubah, dari setiap dinamika kehidupan sosial. Begitupun
juga ekologi Papua pada umumnya semakin terkikis dengan kebiasaan yang
merugikan, memusnakan dan menghancurkan ekologi dan ekosistem yang berdomisili
di kulit Bumi Papua. Ekologi dan ekosistem yang ada pun, kini mulai di hancurkan
dan di musnahkan oleh aktivitas manusia yang tidak bertanggungjawab dalam
melestarikan hutan. Hal ini di akibatkan adanya hama atau penyebab dalam
perusakan hutan dan ekosistem.
Dalam Ekologi Marx menggambarkan
bahwa, secara umum hama ekologi dan ekosistem merupakan perilaku manusia
konsumtif. Hal ini benar menggambarkan bahwa Hutan Papua dalam rekrutan nilai
konsumtif dari berbagai kelompok. Pemanfaatan hutan lindung dan alami Papua
berakibat dari tingginya nilai komsumtif masyarakat dan pemanfaatan secara
illegal logging (penebangan liar).
Pemanfaatan hutan berdasarkan
kebiasaan masyarakat di seluruh Papua sangat beda. Pemanfaatan hutan Papua
sangat berpengaruh dengan kebiasaan pemanfaatan sistem illegal loging, meskipun
pada sebelumnya sistem tebang pilih. Dengan masuknya perusahan-perusahan
illegal logging sehingga hutan Papua
menjadi ancaman dalam melestarikan hutan alamai. Pembalakan hutan
atau penebangan hutan alami Papua menjadi tujuan dari Negara-negara di bumi
ini.
Hal ini dibuktikan dengan pengiriman kayu besi dari Papua, semakin banyak meningkat dari tahun ke tahun. Sampai pada tahun 2017, ekspor kayu besi ke China sekitar 100 konteiner yang di lansir dalam, Kompas.Com (11/04/17). Pembalakan hutan atau penebangan liar terjadi dimana mana di daerah Papua. Daerah tersebut Merauke, Nabire, Timika, Mambramo, Jayapura, Kaimana, Fak-Fak, Bintuni, Sorong Manokwari dan lainya.
Hal ini dibuktikan dengan pengiriman kayu besi dari Papua, semakin banyak meningkat dari tahun ke tahun. Sampai pada tahun 2017, ekspor kayu besi ke China sekitar 100 konteiner yang di lansir dalam, Kompas.Com (11/04/17). Pembalakan hutan atau penebangan liar terjadi dimana mana di daerah Papua. Daerah tersebut Merauke, Nabire, Timika, Mambramo, Jayapura, Kaimana, Fak-Fak, Bintuni, Sorong Manokwari dan lainya.
Pemanfaatan hutan alami di Jawa sangat
efektif dan disiplin ilmu hutan. Mengapa? Tentunya dalam pemanfaatan dan pelestarian
hutan alami merupakan strategi yang sangat beretika. Hal ini bisa pelajari
ketika, penulis pun ikut melatih diri di Hutan Merapi Yogyakarta dalam
lestarikan hutan secara konservatif, restorasi dan reboisasi. Sehingga hutan di
Jawa di lestarikan secara alami di bawa penanganan dari Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Kehutanan dan team penjaga alam Lestari.
Namun, di Papua sangat diperhatinkan
adalah laju kehilangan hutan, kerusakan hutan, dan kebakaran hutan serta
kerusakan akibat ulah makhluk manusia. Maka, salah satu langkah untuk
mempertahankan dan melindunggi hutan dari laju kehilangan adalah dengan
penataan hutan dengan konservatif, Restorasi dan Reboisasi.
Kerusakan
Hutan Alami Papua
Disini kita melihat sebuah ilustrasi
kehilangan sumberdaya alam bahwa “dimana ada barang yang berharga di mata
orang, disitu pasti ada orang yang mempunyai maksud tertentu datang dan
berbondong untuk merampasnya kekayaan sumberdaya alam yang ada di dalamnya”. Ilustrasi
ini bermaksud bahwa, apapun dan siapapun
yang datang serta masuk hanya untuk menimbulkan sebuah kesan yang buruk pada
kemudian hari dan akan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Hal ini, tentunya tidak asing bagi
orang Papua bahwa, agen penyebab kerusakan hutan alami dengan perusahan-perusahan
illegal yang masuk di bumi cenderawasih. Salah satunya adalah perusahan-perusahan
yang masih dikelola sampai saat ini. Seperti: PT.MIFEE, PT. Nabire Baru dan
lainya. Secara jelas bahwa perusahan yang berkuasa di Papua secara kelihatan yaitu kelapa sawit di Kerom,
Nabire, Timika dan Merauke.
Semua aktifitas penebangan, pembakaran
dan pengindustrian hanya untuk merusak dan menghilangkan sumberdaya alam serta
hutan alami. Tanpa adanya tata kelola yang baik berbasis konservatif, sehingga hutan
semakin menuju terus rusak dan menjadi masalah yang besar di lingkungan,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Kemudian, perusahan yang hendak masuk
di suatu wilayah tertentu, akan menempati dan melakukan pekerjaan dengan lokasi
hutan yang luas kemudian ekosistem aslinya semakin menghilang menjadi tanaman
sejenis (monokultoakhirnya sumberdaya alam tidak diharap lagi untuk
dimanfaatkannya.
Kerusakan hutan dan kehilangan sumber daya
alam bukan hanya dengan sebuah perusahan melainkan diakibatkan oleh fisik alam
(bencana alam) secara tak segaja dan bisa pula dengan tindakan manusia,
misalnya kebakaran, penebangan dan pengambilan secara liar. Oleh karena itu, pembangunan
berbasis industri seperti pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit,
tambang, penebangan hutan untuk industri properti dan lain sebagainya,
berakibat deforestasi atau kerusakan hutan.
Penataan
Hutan Alami secara Konservatif, Restorasi dan Reboisasi
Penanganan
hutan alami Papua perlu penataan dan penanganan khusus dari semua pihak,
terutama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), setiap Makhluk Hidup dan
Organisasi Agama. Dalam teori Green Deen memberikan kita pemahaman bahwa
“membuat Hutan alami sebagai tempat dimana kita sholat, ibadah dan lain.
Penataan hutan alami pemerintah daerah
Papua dan Polisi hutan mempunyai kewenangan untuk menangani dan mengelola
sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan demi generasi kini dan yang
mendatang. Hal ini di lanjutkan dengan pembangunan hutan berupa Konservatif,
Restorasi dan Reboisasi.
Pembangunan hutan dengan cara menatakan
lokasi dengan berkonservatif penataan hutan alam dengan berkonservatif agar
pembangunan hutan dapat dibangun berdasarkan sistem konservasi restorasi dan reboisasi
dengan pembagian per - zona, yaitu dengan zona perlindungan, pemanfaatan dan
pengelolaannya. Selain itu, hutan dapat dibangun sesuai fungsi hutan baik hutan
lindung, produksi, marga - satwa dan taman lainnya.
Oleh karena itu, semua permasalahan
yang terjadi disebabkan karena kurang peduli akan pelestarian hutan, kurangnya tenaga
penanganan ekologi hutan dan kurangnya pengetahuan yang berkonservatif untuk
memetatakan wilayah pengelolaan hutan lestari. Maka permerintah perlu ada
pengaderan pencinta alam melalui pendidikan. bidang khususnya bidang kehutanan
dan lingkungan agar tetap mengembangkan dan mempertahankan Hutan Alami Papua
lestari. Salam Lestari!!!
Hutan
tanpa pengendalian, Hutan terancam. Manusia Alam Tanpa Hutan Tak ada Kehidupan.
Penulis adalah mahasiswa Papua kuliah di Jawa Tengah
Post Comment
Post a Comment