BREAKING
Stop Kekerasan di Papua Barat

Sunday, June 5, 2022

Kamus Bahasa Indonesia - Moni ( Bahasa Sehari Hari)

 KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur Kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia  kami bisa menyelesaikan Kamus sederhana ( kata-kata sehari)  dalam Bahasa Indonesia - Bahasa Moni  ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.           
            Adapun kamus ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan kamus  ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa, pembahasan, maupun segi lainnya dan akan di perbahari pada edisi berikutnya.
            Kami sangat berharap kamus  ini dapat berguna bagi siapa saja. Kamus ini juga mendukung Anda, ketika ditugaskan di daerah Orang Moni atau yang ingin belajar Bahasa Moni Kabupaten Intan Jaya. Dengan kamus yang kami buat ini, semoga para pembaca cepat menyesuaikan diri bahasa daerah di kampung tersebut.  


Nabire, 24 April 2022
Moses Douw








Yang ingin mendapatkan PDF dan Word silahkan Komen di kolom komentar di bawa ini atau hubungi via Facebook Menongko

Saturday, May 30, 2020

Perlakuan Rasisme Masih di Piarah Amerika dan Indonesia


Oleh: Moses Douw

Rasisme berdasarkan ilmu Wikipedia menyataka bahwa suatu kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia untuk menentukan pencapaian budaya atau individu bahwa ras tertentu lebih dominan dan memiliki hak dalam mengatur ras yang lainya. Rasisme merujuk  pada kecenderungan atau kesukaan suatu ras tertntu dengan melahirkan berbagai phobia.

Rasisme cenderung menciptakan kekejaman dan perbedaan yang seiring dengan budaya yang mendasar dalam suatu lapisan masyarakat. Tentunya rasisme dibangun berdasarkan kemajemukan dan  kekuasan  untuk memperoleh tujuan tertentu. Pemahaman sosial dibangun bersarkan kekuatan tertentu dan pula di rawat ketat oleh masyarakat. 

Sikap toleransi Negara, agama dan kebiasaan hidup masyarakat dijadikan sebagai dasar tindakan untuk membenarkan penguasaan ras satu atas ras yang lain. Maka, timbullah superioritas ras, ras yang lebih unggul menindas ras yang dianggap lemah. Sehingga pada umumnya Negara tentu punya pengaruh yang sangat signifikan untuk terus mendorong sikap rasis itu di seluruh lapisan masyarakat untuk terus menciptakan phobia phobia terhadap etnis minoritas untuk terus berkuasa.
Mengapa negara aktif dalam memproduksi  sikap sikap rasisme? Tentunya bahwa mayoritas etnic, kekuasaan dan kepentingan negara untuk terus menjadi dasar perjuangan negara dalam memfonis ras tertentu. Apabila di Indonesia, hal ini telihat ketika Soekarno keluarkan TRIKORA di Yogyakarta dengan bunyinya “gagalkan Pembentukan negara Boneka buatan Belanda” ini terlihat benih rasisme dengan sebutan BONEKA hingga kini berkembang menjadi Monyet.

Perlakuan Negara Amerika pun demikian, sejak era Kolonial suatu kehormatan besar, pemberian dan sikap kepada baik hanya pada Kulit putih namun pada dasarnya tidak kepada migran dari  Afrika, Asia, Amerika Latin dan Amerika asli. Namun, sikap terhadap kulit putih sangat ekslusif dalam hal ini memberikan berbagai pelayanan kepada ras kulit putih. 
Terbentuknya rasisme di Indonesia dan Amerika mempunyai  dua unsur yang sama yaitu tidak menganggap dan atau harkat dan martabat ras tertentu sangat rendah dari kulit terang atau kulit putih. Di samping itu, hanya sebagai objek untuk memanfaatkan sesuatu dalam kepentingan tertentu. 

Rasisme di Indonesia dan Amerika terbentuk sejak dahulu, hingga pada abat ke 20 masih pelihara. Petinggi negara dan pejabat pun masih dibiarkan tanpa presiden pada dasarnya sering ungkapkan ujaran kebencian dan ketidakadilan didalamnya.

Di Indonesia, kasus rasialisme itu menjadi tradisi masyarakat dalam memandang kulit hitam khususnya orang Papua. Hal ini di ikuti dengan berbagai sikap dan tindakan yang selama ini terjadi. 1). Ketidakadilan hakim di pengadilan negeri dan berbagai uruasan hukum. 2). Pengurusan Akta Tanah yang di persulit  untuk masyarakat Papua sendiri. 3). Eksploitasi kekayaan alam di Papua yang kian meningkat.  4). Penangkapan terhadap orang Asli Papua yang melakukan demo Damai. 5). Sebutan monyet dan binatang lainya terhadap orang Papua. 6). Pembunuhan TNI-POLRI terhadap masyarakat 7). Mahasiswa Papua di Anggap tidak kompeten dan di caplok tidak monyet. 8). Negara membiarkan pelaku rasis di Indonesia terhadap orang Papua dan lainya. Bentuk bentuk ini masih terpelihara di Negara Indonesia terhadap orang asli Papua.

Sedangkan di Ameraka, pun demikian bahwa perlakuan khusus terhadap masyarakat kulit hitam dan masyarakat non etnik dianggap bukan sebagai warga yang selayaknya di layani. Tentunya pada,  kasus George Floyd ini sangat terbuka bahwa Amerika dengan taraf negara maju masih memeliharan sistem rasisme terhadap warga negaranya. 1). Mall di Amerika, masyarakat etnic lain dianggap pembeli yang kurang sopan. 2). Penangkapan terhadap orang Kulit Hitam meningkat. 3). Polisi Amerika sangat tajam melihat persoalan ras kulit Hitam. 4). Polisi dan pegawai pelaku rasis di Lindungi Negara Amerika dan lainya. Dan pada tanggal 27 Mei Polisi Amerika melakukan perilaku Rasisme yang akhirnya menewaskan kulit hitam. 

Tentunya kedua negara ini memiliki catatan sejarah rasisme terhadap ras tertentu sangat identik sebab pada dasarnya dimulai ketika masa proses  penjajahan dan masa Kolonial. Pada masa abad ke 20 ini  di Indonesia terjadi  Kasus Obby Kogoya dan pada Tahun 2020 terjadi  kasus George Floyd. Oleh karena itu, solusi bukan korban rasis yg di beri hukum namun pelaku yang di berikan hukuman agar negara tidak menjadi gejolak dan tidak pecah bela.



Penulis Lepas Papua

Monday, April 27, 2020

Kebijakan Pemerintah dan Penanganan COVID-19 di Papua


Oleh: Moses Douw
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini disebut COVID-19. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Walaupun lebih bayak menyerang lansia, virus ini sebenarnya bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak anak hingga orang dewasa, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan.
Pandemi korona virus di Indonesia diawali dengan temuan penderita penyakit koronavirus (COVID-19) pada 2 Maret 2020. Hingga 26 April 2020, telah terkonfirmasi 8.607 kasus positif COVID-19 dengan 1.042 kasus sembuh dan 720 kasus meninggal. Sebagai tanggapan terhadap pandemi ini, beberapa wilayah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.
            Pada pertengahan bulan pertama Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan penerapan terkait peraturan darurat sipil agar supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif. Selain physical distancing, sehingga Jokowi memang menetapkan kebijakan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait.
Sehingga dalam memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 Jokowi menegaskan bahwa “kebijakan karantina kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan wewenang pemerintah daerah”.
Bagaimana Dengan Kebijakan di Papua?
Persebaran dan penularan Covid-19 di Papua di mulai dengan adanya transportasi udara dan laut dari Papua dan untuk ke Papua. Hal ini di ikuti dengan masyarakat Papua yang mengikuti berbagai kegiatan di Luar Papua seperti GOWA, GBI dan seminar di Bogor. Dengan pintu perkumpulkan ini mulai melumpuhkan kota kota di Papua dengan tidak adanya pembatasan sosial, karantina wilayah dan tidak adanya kebijakan yang mampu mengatasi persebaran COVID-19.
Dengan tidak merendahkan tindakan kebijakan pemerintah pusat hanya mengatasi, membatasi dan menghentikan kegiatan, kerumunan masyarakat dengan PSBB yang tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 ayat 1 (11) tentu kebijakan ini tidak memutuskan laju persebaran Corona di Indonesia.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak memberikan garis terang bagi Propinsi Papua untuk menangani persoalan pendemi wabah Corona ini. Hal ini diikuti dengan penularan Corona tidak tertahan bahkan penularan di Papua semakin banyak dari beberapa propinsi di Indonesia.
Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus menjamin adanya pengambilan kebijkan khusus untuk lingkungan pemerintaan propinsi Papua dari semua aspek (politik, ekonomi, Sosial, kesehatan, dan pendikbud) sebagai pengahrgaan kepada Papua yang tertuang dalam undang undang otsus. Tentunya dasar pengambilan keputusan gubernur Papua adalah pemberhentian proses penyebaran bukan untuk melawan kebijakan pusat yang di maksud PSBB tersebut.
Sehingga, dalam tekanan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, dan beberapa Intansi, pemerintah daerah Papua mampu menerobos kebijakan KSBB untuk mengambil kebijakan Karantina Wilayah yang dimaksud dengan pembatasan sosial tersendiri di Propinsi Papua yang di ikuti dengan Keputusan Bupati di setiap Kabupaten di Papua.
Namun demikian, setalah adanya kebijakan karantina wilayah, pembatasan sosial dan penutupan akses transportasi di Papua tetapi masih saja terjadi peningkatan penularan COVID-19 itu terjadi. Bahkan mengalami peningkatan meskipun tingkat penyembuhan selalu bertambah. Oleh karena itu, mesti pemerintah daerah mengunakan indikator-indikator tersendiri untuk menahan peningkatan ODP, OPD dan PDP di Papua.
COVID-19 Terus Meningkat di Papua?
Tidak menutup kemungkinan persebaran dan penularan COVID-19 di Papua semakin hari semakin meningkat meskipun pemerintah propinsi Papua telah melakukan beberapa rangkaian peraturan untuk menghambat perkembangan COVID-19 di Papua.
Di tengah pemerintah daerah dan gugus tugas menyiapkan master plan pengentasan dan pemutusan rantai persebaran virus Corona dari berbagai elemen masyarakat pun memberikan kritikan dan masukan untuk pemerintah daerah. Semua perencanaan dan solusi pengentasan itu pun menjadi wacana yang belum mampu menyelesaikan atau tidak mendapatkan titik terang untuk menahan persebaran Covid-19 di Papua.
Tidak hanya itu, gereja-gereja pun ikut merencanakan pengelolaan pembatasan waktu ibadah dan larangan beribadah serta berkumpul dengan jumlah jemaat atau umat yang banyak. Hal ini diikuti dengan larangan sinode GKIP bapak Benny Giyai. Selain itu, pendidikan di Papua pun ikut macet, tidak ada sekolah dan lembaga pendidikan yang menyelengarakan proses belajar mengajar serta pelatihan dan bimbingan teknis lainya.
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah daerah kabupaten kota juga ikut membatalkan berbagai kegiatan vital di Indonesia termasuk PON 2020, Penerbangan, Pemilihan Kepala Daerah dan Ujian Nasional. Ini adalah bentuk kebijakan turunan dari pemerintah pusat yang kemudian bisa mengakibatkan potensi persebaran covid-19. Kegiatan yang berpotensi besar persebaran ini di batalkan untuk menahan percepatan penularan COVID-19.
Kebijakan kebijakan pemerintah pusat dan pemeritah daerah ini secara tak langsung tidak menahan percepatan penularan virus corona. Hal ini terbukti dengan adanya angka kematian dan angkat positif Covid-19 di Papua sedang menjulang tinggi. Daerah yang menjadi persebaran terbanyak adalah Timika, Kota Jayapura dan Jayapura. Hingga data per 27 April 2020 di Papua 155 positif 44 sembuh dan 7 meninggal dunia (data seputarpapua.com)
Penyumbang Covid-19 terbesar di Papua harus menerapkan upaya-upaya penanganan yang baik dan terstruktur agar tidak menyebar luar ke daerah lain di Papua. Hal ini terjadi karena beberapa kabupaten masih menghandalkan dana Covid-19 sebagai daya penahan persebaran virus dan belum merupakan master plan yang mampu menahan daya persebaran virus.
Dari situasi persebaran virus yang meningkat ini, pemerintah daerah Papua dalam hal ini, kabupaten kota dan satgas COVID-19 hanya menghandalkan dana APBN dan APBD untuk alokasikan pada setiap rangkaian kegiatan di Lapangan. Secara jelas bahwa dana sebesar apapun tidak akan menahan persebaran virus sebab pemerintah kabupaten kota harus merupakan upaya-upaya yang handal.
Upaya Upaya dan Penanganan Covid-19 di Papua
Langkah yang diambil oleh pemerintah pusat saat ini adalah dengan melakukan pembatasan sosial Berskala Besa kepada masyarakat dimana kebijakan ini diharapkan akan meminimalisir penyebaran virus ini. Banyak sekali pihak yang menilai bahwa pembatasan Sosial tidak begitu efektif untuk mengatasi masalah saat ini. Akhirnya banyak sekali pihak yang menuntut pemerintah untuk melakukan lockdown di Indonesi.
Kebijakan kebijakan yang dibuat Pemerintah Propinsi Papua dan team FORKOPMIDA adalah bentuk upaya-upaya yang baik untuk masyarakat Papua yang dinyatakan bahwa Kebijakan itu bertolak belakang degan Kebijakan dari Pusat. Pemprov mengambil Kebijakan ini sangat tepat namun harus di ketat dengan langkah langkah yang tepat untuk tetap mendukung pembrantasan Covid-19 di Papua.
Upaya-upaya pemerintah daerah harus mempu memutuskan mata rantai persebaran virus ini. Dengan ini, adapun langkah langkah yang sepatutnya di perhatikan dalam praktek penanganan dan pengambilam kebijakan di Papua sebagai berikut: 1) Berikan Wewenang Penuh Pada Satgas Covid-19 2), TNI/POLRI Tidak Harus Jadi Tim Medis 3), Liburkan PT dan Perusahan Milik Swasta 4), Perketat Posko Satgas Covid-19 5), Dana Bantuan Covid-19 Untuk APD 6), Pembatasan Sosial Terus Di Tingkatkan dan 7), melakukan rapid test massal.
Pertama, pemberian wewenang Penuh Pada Satgas Covid-19 merupakan pelimpahan wewenang bupati dan sejajarnya kepada satgas agar tepat dalam pembiayaan dan perencanaan. Kedua, TNI/POLRI merupakan gugus terdepan dalam menghadapi covid-19 tetapi alangkah baiknya TNI/Polri tidak menjadi tenaga medis di daerah terpencil tetapi berdayakan bidan dan dokter yang ada di seluruh Papua. Ketiga, Perusahan swasta kini menjadi dalang persebaran Virus sebab perusahan hadir sebagai koorporasi Negara yang menguntungkan Negara bukan rakyat kecil sehingga harus di lockdouwn semua perusahan yang ada di Papua termasuk PT. Freeport.
Keempat, Posko yang ada di setiap Kabupaten harus di perketat dan terus lakukan tugas utama dalam pemberantasan covid-19. Kelima, Bantuan bantuan dana yang terus mengalir dari alur otonomi khusus, covid-19 dan APBD terus di untukkan bagi Pembiayaan dan pengadaan Alat Kesehatan dan Rapit Test. Keenam, Pemabatasan sosial harus di jaga ketat dengan TNI/POLRI untuk melayani berbagai persoalan yang terjadi sekitar penanganan virus ini. Ketujuh, Pemerintah dan didorong oleh satgas covid-19 terus melakukan rapit test atau test massal di tempat tempat umum  dan tempat tempat strategis di Papua.
Pemerintah dan bersama satgas COVID-19 melaksanakan dan mengambil kebijakann yaitu dengan melakukan tes massal atau rapid test untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di Papua. Musti sangat penting dan mendesak pemerintah mempercepat melakukan rapid test karena banyak ditemukan kasus positif virus Covid-19 tanpa menunjukan gejala apapun. Sehingga dikhawatirkan virus ini akan lebih cepat menyebar dan menambah korban jiwa.
Dengan demikian, untuk memutuskan Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Papua harus berikan wewenang penuh pada Satgas Covid-19, TNI/POLRI tidak harus jadi tim medis, liburkan PT dan Perusahan Milik Swasta, Perketat Posko Satgas Covid-19 5), dana bantuan Covid-19 untuk APD, pembatasan sosial terus di tingkatkan dan melakukan rapid test massal di seluruh Pelosok Papua.
Daftar Pustaka
Id.Wikipedia.org.
Judul Pendemi koronavirus di Indonesia. (unduh 27 April 2020)
www.aladokter.com.
Judul. Virus Corona. Penulis: aladokter.  Akses (unduh 27 April 2020)
www.seputarpapua.com
Judul: image Infografis. created: Sp.com. (Douwnload  28 April 2020)

Tuesday, September 3, 2019

Aparat TNI/POLRI Kecam Pelaku Anarkis: Anarkis Bukan Budaya Demo Orang Papua


Oleh: Moses Douw

Pada Bulan Agustus bertepatan dengan hari lahirnya bangsa Indonesia 19 Agustus 2019, diikuti pula dengan pencemaran nama Indonesia karena telah melakukan Penistaan, pencemaran dan penyebutan nama Monyet terhadap orang Papua.

Dengan itu, membuat orang Papua tersinggung dan tidak senang sebutan tersebut. Penghinaan monyet ini banyak dilontarkan oleh beberapa petinggi Negara hingga Artis dan Politisi hingga Masyarakat di mana saja. Persoalan ini sering diselesaikan dengan kata Minta Maaf tanpa berakhir.

Kasus Natalius Pigai disebut dengan Gorila,  cita citata mencederai  budaya Papua, Kasus Yogyakarta 2016 yang nyatakan orang Papua monyet , Kasus Gorontalo yang mengakibatkan luka tusukan dengan sebutan monyet dan sebutan lainya. Peristiwa seperti demikian sering saja di temukan juga dalam media sosial.

Persoalan penyebutan monyet ini selalu di vonis permintaan maaf. Dari beberapa kasus  diatas ini selalu mengungkapkan permohonan maaf. Contoh Pada tanggal 23 Agustus 2019 Jokowi mengungkapkan kasus mahasiswa Surabaya dengan sehelai kata Maaf. Ketika minta maaf cobalah tidak sebut , tapi aneh Selalu masyarakat Indonesia tidak lupa Vonis Kata Monyet terhadap orang Papua. Namun, pada kali ini masyarakat Papua memang tidak toleransi terhadap Negara dan Ormas Pemuda Pancasila yang menyebut mahasisawa Papua dan Orang Kulit Hitam Monyet.

Ketidakterimaan permohonan Maaf Jokowi  dari masyarakat Papua hingga kini masih melakukan demontransi dimana-mana.  “Kami tidak maafkan karena banyak diungkapkan oleh orang Indonesia kepada kami orang Papua. Dan saya rasa hal ini, negara doktrin masyarakat  dengan rasis. Dan kami ini dijadikan komoditas ekonomi politik dari orang Non-Papua”. Ujar Demonstrans dalam Orasi di Nabire.

Menolak Permohonan Maaf

Polda Jawa Timur membanta ucapan monyet yang disampaikan oleh mahasiswa. Dalam rilis menampaikan bahwa aggota Polisi memang tidak ucapkan, apalagi ucapakan kebencian memang mereka larang. Lantaran demikian dalam video yang di viralkan di media sosial sangat kentara ucapan monyet tersebut.

Dan Hal yang paling aneh adalah setelah Polda Jatim mengaku tidak ada anggota yang di ucapkan ujaran kebencian terhadap orang Papua, Namun pada tangga 26 Agustus 2019 keluarkan intruksi penyelidikan terhadap oknum yang ucapkan ujaran kebencian. Dalam video yang viral itu, yang teriak laki laki tetapi Polda Jatim  vonis pelaku perempuan.

Baby politics Game atau politik ke kanak Kanakan di permainkan tidak manusiawi dan menunjukan watak penjajah lebih khusus menipu orang Papua demi menjaga dan meloloskan kepentingan Negara bukan untuk menegakan pancasila.

Jokowi pasti tidak umumkan permintaan maaf, apabila sangat sayang dengan masyarakat Papua dan merupakan jalan alternative yang diambilnya untuk kebaikan Bangsa. Jokowi Lontarkan kata permohonan Maaf ini bermotif menindas dan kejahatan rasisme yang tidak terkontrol. Ucapan Jokowi sama halnya meminta maaf kepada Negara Tentangga, karena apabila Papua Indonesia dia Pasti lakukan tindakan persuasif untuk penyelesaian masalah Papua.

Jokowi perintahkan Pasukan Bersenjata Indonesia untuk Amankan Papua, diatas permintaan maaf. Mengapa TNI/POLRI kerahkan ke Papua, sementara Jokowi sudah minta Maaf? Bahasa Jokowi yang memang menunjukan moncong senjata kepada masyarakat Papua tentunya merupakan dalang pembunuhan yang berkepanjangan di Papua. Akibat dari retorika yang menimbukan masalah dan teradi demo damai di Papua dimana-mana guna meminta pemerintah tidak melakukan langkah khusus untuk Papua.

Masyarakat Papua yang tergabung dalam demo, sangat Menuntut Permohonan Maaf Jokowi yang dijawab dengan mengirim Pasukan. Negara tidak mampu menangani persoalan yang sering terjadi tapi anggap persoalan itu biasa. Sehingga Permohonan Maaf Jokowi itu dengan keras menolak dan harus cabut kembali, hal ini disampaikan dalam Demo kedua di Kabupaten Nabire.

Anarkis Bukan Budaya orang Papua

Anarkis merupakan budaya kericuhan yang diakibatkan oleh prilaku menyimpan terhadap suatu persoalan dan pelampiasan emosi yang tidak bisa dikendalikan dengan perilaku pelaku dengan baik. Anarkis bisa menimbulkan banyak korban enta bagunan dan korban jiwa.

Sejak ujaran kebencitan yang diucapkan oleh ORMAS Pemuda Pancasila di Surabaya muncul demontransi di Seuruh kabupaten di Tanah Papua untuk menyampaikan aspirasi yang sering terpendam selama Papua masih dalam kontrak Otonomi Khusus untuk Papua. Hari Pertama demontrasi di Lakukan di Ibu kota Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kami (Orang Papua) tidak dihargai di Negara Indonesia, maka kami di Negara Lain masih bisa memerdekakan dan mampu mengangkat kami dari kodrat pendidikan, ekonomi dan lainya. Kami demonstransi  di Setiap Kabupaten itu merupakan tindakan Demo damai. Orang Papua dalam serajah tidak pernah membuat asusila dalam demo yang berujung korban.

Demo yang di Lakukan orang Papua, tentu murni menyuarakan persoalan yang terjadi di daerah Papua dan tidak mungkin melakukan pengrusakan terhadap alat-alat vital Indonesia di Papua. Dan Pula untuk memusuhi Orang Non-Papua yang tinggal di Tanah Papua untuk mencari nafkah.

Aksi demontransi yang dilakukan oleh orang Papua kemudian pada akhir akhir ini telah di manfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hal ini kita bisa buktikan bahwa di Jayapura adanya pembakaran terhadap kantor Telkom dan pembunuhan orang Non-Papua terhadap orang Papua. Pembakaran kantor tekom adalah bentuk kekecewaan warga non-Papua yang tidak terima Bokirnya internet di Papua.  Dan terjadi anarkis bahkan hingga menimbukan korban meninggal terhadap orang Papua.

Gubernur Papua telah keuarkan Himbauan bahwa “TNI/POLRI tidak seenaknya menangkap masyarakat Papua yang sampaikan aspirasi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Papua. Karena, Gubernur melihat terjadi kericuhan hingga menimbulkan pembunuhan warga Pendatang Terhadap orang Papua terjadi dimana-mana”.

Demo Damai adalah Budaya Orang Papua yang diajarkan oleh pejuang kemerdekaan Papua pada zaman Belanda. Orang Papua melakukan demo kemerdekaan secara damai diakukan pada Tahun 1961. Orang Papua juga berpengetahuan yang mampu menampaikan aspirasi tanpa kekerasan.

Musuh Orang Papua

Secara jelas orang Papua melawan rasisme bukan dengan kekerasan tetapi orang Papua menjadikan monyet sebagai bangkitnya semangat demo damai menyampaikan aspirasi orang asli Papua. Aspirasi itu menyampaikan dengan aman sementara tidak mengikat peraturan tentang disiplin demo.

Monyet merupakan binatang yang dianggap tidak punya otak untuk kendalikan mana yang baik dan mana yang benar. Sebutan monyet itu orang Indonesia mengklaim bahwa orang Papua sifatnya seperti monyet. Dan bahkan TNI/POLRI menyatakan kerusuhan dan tindakan anarkis di Papua adalah bentuk cerminan dari manusia Monyet di Papua yang miripnya sama dengan Monyet.

Kami nyatakan bahwa monyet orang Papua bukan perilaku monyet yang sering merusaki, membunuh, mencuri dan mengklain tanpa diselesaikan dengan penyelesaian persoalan secara lunak dan secara keluarga. Monyet menyelesaikan persoalan dengan tuntutan mereka kepada pemimpin daerah agar mampu mengambil jalan alternative untuk pemecahan persoalan di Papua.

Klaim TNI/POLRI yang di rilis dalam Kompas Media, Kerusuhan di Jayapura dan Manokwari serta kabupaten lain di Tanah Papua adalah tidak di benarkan. Tentunya bahwa Kerusuhan di akibatkan karena tidak menerima situasi yang terjadi di Jayapura oleh Orang Non-Papua.
Dengan kejadian yang terjadi di Jayapura, Pemabakaran toko dan beberapa Bangunan itu merupakan dalih permainan TNI/POLRI yang mengatasnamakan orang Papua khususnya demonstran. Tentunya ini merupakan scenario politik yang di permainkan aparat keamanan untuk menciptakan konflik Horizontal di Jayapura.

Beberapa kasus penikaman dan kekerasan penyerangan asrama-asrama di Jayapura oleh masyarakat non-Papua dan beberapa kelompok  serta suku suku dari luar Papua adalah scenario politik TNI/POLRI guna memperburuksituasi Demo damai orang ASLI Papua di Jayapura.

Kami orang Papua nyatakan Demo damai  bukan ciptakan Konflik Horizontal di Papua.  Demonstran tidak untuk melawan masyarakat Non-Papua dan Pengusaha kaki Lima   tetapi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Papua kepada pemerintah Propinsi Papua.

Dengan demikian, Anarkis, kericuhan dan tindakan kekerasan terjadi selama demonstransi damai orang Papua, tentunya merupakan scenario politik untuk memperburuk nama dan mengalihkan isu dan scenario aparat kemanan untuk menangkap sejumlah yang dianggap secara tidak benar mereka pembuat anarkis.

Penulis adalah Mahasiswa Papua Kuliah di Uswim 

Monday, September 2, 2019

Murni Pelanggaran HAM, 8 Orang Tertembak : Pihak Polisi Stop Periksa Korban Rujukan RSUD Paniai



By: Marxism Douw

Korban tewas tertembak di Kabupaten Deiyai adalah murni Pelanggaran HAM berat. Penembakan terhadap masyarakat sipil yang sedang melangsungkan aksi demo damai dari kantor bupati untuk melanjutkan  aksi sebelumnya.

Aksi itu di Lanjutkan dari aksi sebelumnya 27 Agustus 2019, karena mereka belum mendapatkan, merestui dan menandatangani sepucuk surat yang di tulis oleh demonstran yang berisi tentang pernyataan sikat tentang. 1. Menolak rasisme, 2. Pulangkan Mahasiswa Papua luar Papua dan 3. Hak Menentukan Nasib sendiri Bagi Bangsa Papua.

Berdasarkan Informasi Demonstran Markus Bobi yang melarikan diri dari Kasus Penembakan itu, Menyatakan bahwa “Sejak kami masuk di Depan Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi yang kami, namun hal ini dikabulkan dengan hujan peluruh, dan kami tidak lakukan demo dan sempat berakihr”.

Sama juga Bahwa Geri Badi mengatakan  bahwa, “kantor Bupati dan beberapa perkantoran milik pemerintah Kabupaten Deiyai di Kuasai Polisi dan TNI, kaget ketika kantor bupati juga di kuasai TNI dan POLRI. Hingga melepaskan peluruh panas milik TNI dan POLRI”.
Sedikitnya, di Kantor Kabupaten Deiyai terjadi penembakan terhadap mayarakat sipil dan mengakibatkan 8 orang tewas tertembak dan Puluhan Lainya Luka berat serta luka ringan. Dalam List Korban RSUD Madi mengumumkan korban rawat di Rumah sakit 28 orang dan rawat inap di keuarga sendiri yang masih di klarifikasi.

TNI DAN Polisi dahulu menembak masyarakat sipil yang sedang aksi demontransi, Karena masyarakat tidak terima sempat panah beberapa polisi dan TNI yang jaga di dekatnya. Banyaknya 1 orang meninggal dan 3 orang Luka Ringan di Pihak TNI dan Polri.

Berdasarkan Pasal 47 PERKAPOLRI 8/2009  ayat 2 bagian f disebutkan bahwa “senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana Langkah-langkah lebih lunak tidak Cukup.  Begitupun juga pengunaan Panah oleh orang Mee, mereka tak bisa panah apabila tidak ada yang di serang enta itu serangga dan senjata Api.

TNI  dan POLRI tidak melakukan langkah-langkah yang lunak untuk aksi demo yang di Kantor Kabupaten Deiyai. Mereka yang melakukan  penembakan tanpa memakai cara manusiawi dan pendekatan. Karena masyarakat sipil lepaskan Panah setelah Mereka di Hujani Peluruh Panas. Sehingga 1 orang TNI tewas dan 8 orang masyarakat Sipil meninggal serta puluhan lainya luka Luka.

Berdasarkan itu, Letak kesalahan dan oknum terjadinya penembakan di Deiyai adalah TNI dan POLRI, dan dianggap insiden itu adalah Pelanggaran HAM berat. Lalu mengapa adanya intruksi tentang pemeriksaan kepada korban yang di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Paniai.

Mereka Juga adalah Korban dari penembakan yang diakukan oleh Milter di Deiyai.  Korban di Rumah sakit itu adalah bukti bahwa Negara tidak menjamin keadilan dalam menegakan hokum.  Kondisi pasien di rumah sakit sangat tidak memungkinkan mereka keluar di luar Ruangan.

Hal ini disampaikan juga oleh Pastor Santon Tekege bahwa “informasi korban luka yang dirawat di RSUD Paniai ini di Pindahkan POLRES Paniai di Madi. Ini tindakan yang tidak bisa di benarkan karena kondisi mereka Luka Beragam”.( Jubi.com/31/2019)


Oleh karena itu, penembakan di Kabupaten Deiyai adalah insiden Pelanggara HAM Berat. Maka dengan itu, Kapolsek, Dandim dan Bupati Kabupaten Deiyai serta jajarannya, segera cari Pelaku penembak dan pelaku terjadinya Ricuh Bukan menetapkan korban tertembak dan pemukualan luka di RSUD Paniai sebagai pelaku ricuh dan penembak. Mereka adalah demonstran Damai bukan penembak, pembuat onar dan rincuh.

Penulis adalah Mahasiswa kuliah di Uswim Nabire

Friday, August 16, 2019

Hitam Kulit, Keriting Rambut, Aku Bodok

Oleh: Moses Douw

Tulisan ini berkomitmen untuk membongkar ketidakpahaman birokrat orang asli Papua dalam memproteksi persoalan-persoalan yang mudah di selesaikan namun hingga kini tak bisa di selesaikan persoalan itu dijadikan sebagai komoditas kepentingan atau juga ketidaktahuan dan ketidakpahaman.

Dalam penyelenggaraan birokrasi tentu merupakan sistem yang berkaitan dengan negeri dan swasta. Pelayanan masyarakat dari negeri dan swasta bertujuan untuk hasi pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dengan baik atau disebut penyeenggaraan pemerintahaan yang baik.

Berkaitan dengan birokrasi swasta dan negeri, pada umumnya orang asli Papua sangat memilih birokrasi pemerintahan dibandingkan swasta. Namun, sejak berlakunya undang-undang otonomi khusus Bagi Papua, orang Papua harus mampu menduduki organisasi penting dalam provinsi Papua.

Otonomi khusus bagi Orang Papua atau kontrak pemerintah Indonesia atas tanah Papua adalah bentuk desentralisasi Poilitik dan pemerintahan untuk menjalankan roda birokrasi selama waktu tertentu. Dengan demikian, undang undang otsus menjamin dan mengikat seluruh aspek di tanah Papua.

Menurut: Dowo Palito, Otonomi khusus dan desentraisasi pemerintahan merupakan pelimpahan wewenang Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar mengurus pemerintahannya sendiri, kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.

Berdasarkan hadirnya otonomi khusus Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Adat Papua dan Pemerintah adalah kesatuan yang tak bisa dikatakan sebagai simbolis daerah untuk menjalankan roda pemerintahan tetapi wadah pelayanan masyarakat, penyalur aspirasi masyarakat dan melindungi masyarakat selama masa berlakunya otonomi khusus, atau selama kontrak tanah Papua dengan Otonomi Khusus.

Dewan adat Papua (DAP), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Pemerintahan Daerah Papua adalah orang Papua dan Kulit Hitam. Pemerintah daerah Papua diawasi oleh Dewan Adat Papua dan MRP sebagai nakoda undang Undang otsus Bagi Papua mewakili hak dan kewajiban masyarakat Papua.

Pemerintah daerah, Dewan Adat Papua (DAP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) menjalankan roda Birokrasi swasta dan pemerintahan Negara Republik Indonesia dalam kurung waktu tertentu. Beberapa organisasi diatas ini digerakkan oleh orang Papua khususnya birokratnya. Mengapa birokrat? Sebab, birokrat selalu duduk tenang pada posisi yang tenang dan basah.

Birokrat swasta dan Pemerintah, sejak berlakunya otonomi khusus di Papua sangat minim antisipasi antisipasi, pelayanan, perlindungan dan pemanfaatan alam Papua dan orang asli Papua. Sangat minim mungkin diakibatkan Karena tidak tahu, tidak Paham (Bodok) dan memiliki kepentingan politik ekonomi dengan Negara Indonesia?

Pimpinan Pemerintahan provinsi dan daerah tidak mengangkat dan memanusiakan manusia Papua. Hal ini dibuktikan dengan penempatan Jabatan, Pemberian Izin Kerja, Kontraktor di kasih non-Papua dan Nepotisme

Kemudian, Dewan Adat Papua (DAP) dan Majelis Rakat Papua (MRP) masih minim membatasi, meminimalisir dan usaha-usaha untuk memproteksi persoalan-persoalan lingkup masarakat adat atau masyarakat pribumi sebagai hak mendapatkan ruang hidup. Misalnya, MRP dan DAP masih belum mampu mengawasi dan mengayomi KPU dalam proses Demokrasi Calon Bupati/Wakil Bupati, Legislatif, Kepala Desa untuk Orang Asli Papua, Namun sebaiknya Non Papua kuasai Jabatan abatan tersebut. Dan Persoalan yang lainya.

Selain itu, konflik Nduga yang berkepanjangan Hingga menjelang 1 Tahun ini merupakan contoh konkrit bagi pengiat HAM bahwa adanya MRP, DAP dan Pemerintah daerah Papua tak mampu selesaikan Persoalan, bahkan belum ada upaya-upaya penelesaian konflik di Ndugama Papua.

Pemerintah Provinsi, Kabupaten, DAP dan MRP di Papua Tidak mengetahui, Tidak Paham dan tidak Jelih Terhadap Persoalan yang ada. Belum membuat peraturan dan belum juga menegakkan peraturan perundang-undangan. Bahkan tidak mengerti jabatan yang mereka kerja.

Ketika, MRP, DAP dan Pemerintah daerah atau jabatan penting di duduki oleh Orang Papua yang kulitnya Hitam, Rambut Keriting ini mengapa buta, tuli dan tidak mengerti terhadap persoalan yang terjadi ini? Bahkan tidak tahu (bodok dengan persoalan, bodok dengan HAM, Bodok dengan Pemerintahan, dan Bodok mengangkat aspirasi masyarakat Papua).

Persoalan seperti ini tidak mungkin di selesaikan dengan ketidaktauhan dan ketidakpahman kita sebagai birokrat yang hanya memanfaatkan manisnya. Meskipun Hitam Kulit, Keriting Rambut di Tindas. Kami penikmat manisnya dan bodok (tidak tahu) melihat persoalan yang terjadi.

Oleh karena itu, kulit hitam, keriting rambut, MRP, DAP dan Pemerintah daerah Papua  tanpa perasaan yang menimbukan buta, tidak tahun,  Bodok terhadap persoaan ang teradi di Tanah Papua.

Tulisan ini adalah Doa Seorang mama dalam ujud deposi singkat di hutan belantara Nduga Papua, tengah pengejaran yang dilakukan oleh TNI selama setahun. Mengapa kami di ciptakan Tanpa Mata untuk Melihat rakyat pengunsi di Nduga, tanpa Mulut untuk angkat persoalan pengunsi dan Otak untuk mengakhiri persoalan yang terjadi (BODOK).


Penulis adalah Pemuda Hitam Kulit, Keriting Rambut, Aku Bodok
 
Copyright © 2013 Menongko I Ekspresi Hati
Design by MOSES | DOUW