BREAKING
Stop Kekerasan di Papua Barat

Monday, April 30, 2018

Pengelolaan Dana Desa dan Masa Depan Kampung di Papua

Oleh: Moses Douw

Negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dalam pembangunannya berdasar hukum untuk mengejar tujuan negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, Alinea ke-Empat, Pancasila, Bineka Tunggal Ika serta NKRI. Dengan itu, walaupun negara Indonesia  membentuk pemimpin negara sehebatpun, alias pemimpin demokratis dan berazaskan hukum negara, namun sampai kapanpun negara Indonesia tidak pernah sekalipun mewujudkan negara yang adil dan sejahtera dalam proses pembangunan dan perubahan zaman. 

Pada sebelum adanya perundangan dana desa, Negara Indonesia terus merekrut dan menjadi actor terus berada dalam kemiskinan, penindasan, pembunuhan, dan marginalisasi serta konsumtif dan lebih khusus dalam ambil mengikuti negara-negara lain yang cepat berkembang dan maju dalam arus perubahan jaman walaupun kekayaan alam nergaranya sedikit tetapi mereka berpatuh pada sistem negaranya entah sistem negaranya komunis, otoriter, kapitalis sekalipun, alias mudah mengatur  dan beberapa hal yang menjadi penentunya.

Suprihadi Kepala Dusun di salah satu Pedukuhan di Gunung KiduL, dalam pertemuan dengan penulis menyatakan bahwa “Negara belum pernah ada dalam pembangunan desa khususnya di sektor pertanian, infrastrktur, perikanan secara umumnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini, yang terus kita rasakan di Jawa, sehingga pandangan saya tidak menyamakan dengan daerah lain di Indonesia. Namun adanya dana desa dari Negara merupakan hal yang baru yang patut kita kelola hingga bermanfaat  selebihnya untuk tujuan Negara”.

Pengelolaan dana desa di Indonesia telah digunakan untuk sebesar besarnya pada tujuan dari dana desa yang di amanatkan dalam UUDes. Menurut UU Desa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan kota-desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Namun, pengelolaan dana desa di Papua telah mengalami kegagalan sangat tajam dan tidak tepat sasaran. Hal-hal mendasar yang menjadi faktor penghambat, alasan dan sulitnya pengunaan dana desa di Papua dalam mencapai tujuan undang undang desa No 06 Tahun 2014 adalah pertama: Papua adalah wilayah terlalu luas dan lebih parahnya sulit di jangkau sebab gunung dan lembah; kedua: Papua adalah  daerah yang rata rata belum mengetahui cara pengelolaan dana desa dan jumlah penduduk yang tersebar di Papua belum berpendidikan sehingga masyarakat belum bisa mengelola dana desa sesuai dengan asas asas pengelolaan dana desa. Dan lebih sayangnya Kepala Kampung dan aparatur Kampung di Papua belum mengenal sistem pengelolaan dana desa; ketiga: Lemahnya kontrol pihak pengawas jalanya pengelolaan dana desa di Papua sehingga mempermudah tindakan KKN bagi lembaga pemerintahan desa dan supra desa serta lemahnya peneggakan hukum dari masyarakat dalam menjaga adanya penyelewengan dana desa; keempat: Lemahnya pendamping dana desa dan Dinas DPMK dalam mengawal dan menjadi tulang punggung pengeolaan dana desa di Papua; kelima: adanya pemotongan dana desa dari DPMK di Kabupaten/Kota dengan berbagai alasan.

Hal-hal seperti ini perlu dipertimbangkan bagi  pemerintah daerah dan negara karena undang undang desa dibuat untuk sebesar besarnya pembangunan kampung di Papua. Bukannya pengawas dan pendamping hadir dalam penyelewengan dana desa di Papua serta pemerintah desa di Papua seenaknya mengunakan uang tanpa adanya RKPDes dan APBDes karena Undang-undang desa dibuat untuk benar-benar membangun masyarakat yang sejahtera dan masyarakat mampu bersaing dengan orang Non-Papua dari sisi pembangunan ekonomi industri dan produksi.

Maka dari itu, pengeolaan dana desa merupakan proses penggunaan dana desa dengan program yang direncanakan dalam RKPDes dan APBDes melalui musdus (apabila di Papua musyawarah RT) dan musdes (musyawarah desa) yang merupakan forum tertinggi dalam pengamilan keputusan di tingkat RT dan desa yang musti di dampingi oleh pendamping dana desa di Papua.

Pendamping Desa dan Masa Depan Kampung di Papua

Tidak menutupi kemungkinan bahwa Pendamping desa di Papua selalu hadir mendampingi kepala desa dalam upaya menyelesaikan proses proses pengelolaan dana desa sesuai dengan undang undang desa yang mana telah di atur dalam undang undang desa bahwa “Program Pendampingan Desa merupakan amanat UU. Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk menjalankannya, Pemerintahan Pusat menggunakan asas dekonsentrasi, yaitu satu dari tiga asas Pemerintahan Daerah. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dekonsentrasi juga bisa diberikan kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Dalam rangka dekonsetrasi, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2015, sebagai dasar Kementerian Desa menjalankan program Pendampingan Desa.
Berdasarkan itu, pendamping desa mampu memberikan yang terbaik untuk Tanah Papua dalam pengelolaan dana desa di Papua. Penggunaan Dana Desa Harus dikawal dan didampingi dengan ketat, agar tujuan pencairannya, yaitu dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan kampung dalam rangka mengatasi berbagai persoalan diatas tadi, agar dapat tercapai dengan sukses. Sebab, pendamping desa yang di amanatkan dalam Pepres No 12 Tahun 2015 tentang pendamping desa seharusnya mampu menjadi, “fasilitator penetapan dan pengelolaan kewenangan,  penyusunan dan penetapan peraturan, pengembangan kapasitas bagi aparatur kampung, demokratisasi kampung, kaderisasi kampung, pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan kampung, ketahanan masyarakat desa melalui penguatan atau pelatihan dan menjadi asiitator dalam mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa.

Didasarkan perkembangan perkampungan di Papua memang sangat tertinggal di bandingkan dengan daerah lain di Indonesia sebab banyak kekurangan serta masalah yang menjadi pengahambat serta budaya dan karakter hidup orang Papua yang sangat bermacam macam. Hal ini juga di ungkapkan juga oleh Intelektual muda Deiyai  Donatus Mote bahwa “kampung-kampung banyak tersimpan masalah karena karakter hidup masyarakat sangat beragam”. Sehingga berdasarkan tugas pokok yang di lakukan pendamping dan DPMK adalah menjalankan amanah Pepres No 12 Tahun 2015.

Pendamping Kampung di Papua seharusnya menjadi solusi atas masalah pembangunan sebab itulah pengabdian yang sangat mulia yang di limpahkan berdasarkan talenta yang di miliki.  Oleh Karen itu, ketika kita bandingkan dengan beberapa daerah di Indonesia maka  Papua sangat secara langsung pengelolaan dana desa hanya 5 % sehingga Dana desa hanya sekedar dana yang tak ada manfaatnya. Secara umum, pengelolaan dana desa di Papua sukses di bidang pembangunan (Kantor desa, bangun Gereja, Bangun Jalan , Jembatan dan pengadaan barang). Pada hal dana desa di kucurkan untuk Pembangunan dan pemberdayaan.

Masih menjadi kendala dalam pengelolaan dana desa di Papua adalah pemberdayaan masyarakat kampung. Ketika Penulis mengabdi di Desa Songbanyu, Kecamatan Girisubo, Gunung Kidul-Yogyakarta, penulis membentuk dan sosialisasi sistem dan cara baru dalam pengelolaan dana desa dalam pemberdayaan masyarakat kampung  adalah membentuk masyarakat desa di Songbanyu dalam beberapa kelompok yakni kelompok tani, kelompok Ternak,  Keompok Perikanan, kelompok Kerajinan dan lainya. Hal ini upaya yang Penulis lakukan untuk pemberdayaan masyarakat dan masih banyak cara yang kita lakukan berdasarkan potensi desa atau kampung yang di miliki.

Maka dengan demikian, berdasarkan pengabdian Penulis di Desa Pagerharjo dan Songbanyu di Yogyakarta sehingga Penulis merupakan beberapa masukan untuk pengelolaan dana desa di Papua untuk masa depan yang lebih baik adalah sebagai berikut: Pertama: DPMK dan pemerintah daerah di Papua memberikan pemahaman dan pelatihan khusus untuk pengelolaan dana desa; kedua: Pengawasan Dana desa dari Inspektorat dan pihak bertanggungjawab harus fokus memberikan pelatihan penggunaan dana desa dengan proses perencanaan hingga pemanfaatan hasil. Ketiga: Pendamping desa harus menjadi fasilitator dalam pengelolaan dana desa di Papua, keempat: Pendamping desa harus menjadi Agen perubahan dalam pengelolaan untuk mengayomi kepala kampung dalam perencanan hingga pemanfaatan hasil; Kelima: Perangkat desa harus menjadi aktor dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung di Papua. Keenam: Pendamping Desa harus membentuk masyarakat dalam berbagai kelompok atau di bentuk Kaur kaur untuk pengerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung.

Oleh karena itu, hal diatas ini menjadi solusi dalam semua persoalan dan penyelewengan dana desa di Papua. Sebab penentu dalam pengunaan dana desa adalah pendamping dan dinas terkait di Papua. Agar membentuk masyarakat dengan karakter membangun, Karakter mandiri dan karakter produktif.


Penulis Mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta

TENTANG ""

Mosesdouw.blogspot.com adalah website privat Moses Douw yang memuat berbagai tulisan. Apabila perbanyak atau copas tulisan dalam website ini, tolong sertakan alamat lengkap. Terima Kasih

Post Comment

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Menongko I Ekspresi Hati
Design by MOSES | DOUW